suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dakwaan Jaksa Kabur, Pengacara Cristian Berharap Kliennya di Putus Bebas.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Stevanus.

SURABAYA, Suara Publik.com -  Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Christian Novianto, beberkan bukti dan fakta hukum saat menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dalam pledoinya, Wellem Mintarja, ketua tim penasehat hukum terdakwa Christian, menyinggung terkait surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkesan kabur atau obscuur libel. "Berkaitan adanya perbedaan dokter visum yang ada di surat dakwaan dengan dokter yang dihadirkan dalam fakta persidangan. Dan jaksa mengatakan bahwa itu salah ketik," ucap Wellem saat membacakan pledoi di ruang Sari 2.

Masih menurut Wellem, jaksa tidak bisa dibenarkan dengan serta merta pada saat persidangan pembuktian untuk merubah. "Dalam pasal 144 KUHAP, sudah diatur jaksa tidak bisa merubah dengan serta merta. Ada tata caranya, ini berarti jaksa tidak cermat, dakwaannya kabur," tegas Wellem.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Lebih lanjut, Wellem mengharapkan atas bukti-bukti, fakta hukum dan fakta persidangan yang ada selama persidangan berlangsung, bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk memutus bebas kliennya. "Setelah kami beberkan semua bukti, fakta hukum dan fakta persidangan yang berlangsung, kami berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara ini bisa memutus seadil-adilnya dengan memutus bebas klien kami,"pungkas Wellem....(Stev)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper