Laporan: Stevanus.
SURABAYA, Suara Publik.com - Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang di lakukan oleh terdakwa Choirul Anwar terhadap korban Soeprayitno, kini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/09/2019).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang tak lain adalah istri korban Almarhum Soeprayitno, yang sengaja dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Andhi Ginanjar yang digantikan oleh Jaksa Willy dari Kejari Tanjung Perak. Dalam kesaksiannya, istri Almarhum Soeprayitno ( Korban pembunuhan, red ) Djumaliha mengatakan jika tidak tahu menahu ada permasalahan apa antara suami saya dengan terdakwa Choirul, " Saya saat itu berada di rumah, dan saya tahunya setelah tetangga memberi tahu kalau suami saya dibacok orang dan terkapar di jalan", Ungkap saksi.
Saksi mengatakan jika saat itu adalah bulan puasa dan saya ada rencana akan membagikan takjil, namun saya masih menungguh Soeprayitno suami saya belum kembali kerumah, sampai akhirnya ada kabar dari tetangga kalau suami saya dibacok oleh terdakwa. Pada saat ditanya Hakim seberapa jauh rumah saksi dengan tempat kejadian itu, ya kurang lebih ada sekitar 200 meter dari rumah sàya pak, jawab saksi.
Untuk di ketahui jika saat saksi ke tempat kejadian perkara (TKP) didapat suaminya sudah tersungkur bermandikan darah di tangannya, namun belum sempat dibawah ke Rumah Sakit Korban sudah meninggal dunia di tempat kejadian. Dalam persidangan terdakwa Choirul Anwar yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Fariji.SH, dan Roni Bachmari.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.
Usai pemeriksaan saksi dari korban Almarhum Soeprayitno, kemudian Majelis Hakim yang di ketuai Slamet Riadi.SH.MH, menyudahi persidangan perkara ini dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mengadirkan saksi saksi lainnya, ucap Hakim Ketua yang memeriksa perkara tersebut.
Kasus tersebut berawal saat Terdakwa Choirul Anwar, pada hari Jum'ad tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 20.00 wib Bertempat di Jalan Tanah Merah Gang 2 Surabaya. Yang mana pada saat itu terdakwa diajak oleh korban untuk menghisap (pesta) shabu bersama sama di desa Tambhin Bangkalan Madura.
Selang 1 bulan berlalu, Soeprayitno melaporkan terdakwa ke Polisi karena diduga memakai narkotika jenis shabu sehingga terdakwapun ditangkap oleh Polisi dari Polsek Rungkut Surabaya, namun ketika terdakwa menjalani tes urine hasilnya negatif hingga terdakwa dilepaskan.
Karena sakit hati, akhirnya terdakwa mencari korban Soeprayitno di rumah istri tuanya di rumah susun (Rusun) yang berlokasi dijalan tanah merah, sebelumnya terdakwa sudah mempersiapkan sebilah pisau penghabisan yang diletakan didalam jok sepeda motor terdakwa YAMAHA MIO SOUL warna puth biru nomor Polisi L-2581-SU.
Dalam mencari korban, terdakwa tidak sendiri namun di temani Masyur kakaknya dengan berboncengan, setelah tiba di rumah korban, terdakwa tidak bertemu dengan korban, kemudian terdakwa menanyakan keberadaan korban pada istrinya, lantas dijawab oleh istri korban dengan mengatakan kalau suaminya tidak ada di rumah, tapi ada di rumah istri mudanya di jalan Tanah merah gang 2.
Selanjutnya terdakwa dan saksi Masyur berhenti sejenak di warung kopi, selanjutnya terdakwa kembali jalan menuju jalan tanah merah gang 2 untuk mencari korban, namun tiba tiba saksi Masyur melihat target (korban) berada di warung giras jalan Tanah Merah gang I. Kontan terdakwa menghampiri korban dan terjadi cekcok atau perang mulut antara terdakwa dengan korban, lantas terdakwa berjalan menuju sepeda motor untuk mengambil sebilah pisau yang sudah disiapkan dibawah jok sepeda motornya, kemudian terdakwa menuju korban Soeprayitno namun dihalangi oleh Masyur kakak terdakwa sambil teriak menyuruh korban untuk lari sambil ia mendorong terdakwa sampai pisau terdakwa jatuh ke tanah.
Karena sudah kalap, secepat kilat terdakwa mengambil pisau yang jatuh dan langsung mengejar korban, saat korban masuk ke Jalan Tanah Merah Gang II, selanjutnya terdakwa memarkirkan motornya, kemudian terdakwa membacokkan pisau tersebut ke arah SOEPRAYITNO. Namun pada saat itu korban masih sempat menangkis dengan menggunakan besi yang diambil dari jemuran sambil mundur, karena panik menghadapi terdakwa yang audah kalap akhirnya kaki korban terperosok ke selokan dan terjatuh, pada saat itulah terdakwa dengan membabi buta menyabetkan pisau yang dalam genggamannya itu kearah korban dan mengenai lengan tangan korban sebelah kanan.
Setelah puas membacok korban, kemudian terdakwa masuk ke rumah kosong depan rumah Jl. Bulaksari Gang IV Surabaya dan membuang pisau tersebut ke dalam sumur yqng dalamnya kurang lebih 5 meter, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah. dan pada saat itu SOEPRAYITNO (korban) yang berlumuran darah sempat ditolong oleh saksi DJUMALIHA (istri korban) namun akhirnya SOEPRAYITNO, menghembuskan nafas terakhirnya (meninggal dunia) di lokasi kejadian perkara.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, hingga akhirnya JPU menjeratnya sesuai Undang Undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP...(Stev).
Editor : Redaksi