suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengadilan Negeri Surabaya, Adili BD Sabu Sokobanah, Jaringan Malaysia

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Stevanus.

SURABAYA, Suara Publik.com - Samsul Hadi (42) terdakwa perkara narkoba jaringan Malaysia, kini kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (01/10/2019).

Dalam persidangan yang digelar diruang garuda2 ini dipimpin Hakim Ginting selaku Ketua Majelis Hakim, sementara terdakwa di dampingi Samsoel Arifin yang tak lain adalah kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin.SH.MH, dari Kejari Tanjung Perak, menjelaskan bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu yang dibawa dari Malaysia untuk masuk ke Indonesia.

Pada persidangan sebelumnya, petugas polisi mendapat informasi dari petugas Bea Cukai terkait adanya pengiriman barang yang berisi bahan bangunan yang di dalamnya terselip beberapa bungkus kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.  Saat Polisi datang dan membuka barang paketan tersebut ternyata didalam paketan tersebut terdapat kristal putih yang diduga shabu shabu, dan selanjutnya petugaspun melakukan penyelidikan dengan mengikuti proses pengiriman paket tersebut.

Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi saat terdakwa di hubungi oleh Abdur Rochman saat berada di Malaysia, atau tepatnya di Kondominium/Apartemen Lantai 16 No.02 dijalan Danau Lumayan Bandar Sri Permaisuri Kuala Lumpur/Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur Malaysia.

Dimana terdakwa diminta untuk mengemasi barang barang bahan bangunan berupa (4) empat buah ember yang didalamnya di isi narkotika jenis shabu, saat mengepak barang tersebut, terdakwa dibantu oleh Juhari (DPO) dan Abdur Rochman (DPO). Selanjutnya pada pukul 10,05 waktu setempat terdakwa bersama Juhari (DPO) dan Abdur Rochman (DPO) membawa barang yang telah dikemas manjadi (2) dua kardus itu turun melalui Lif kemudian di masukkan kedalam mobil, sementara koper yang dibawa oleh Juhari (DPO) tersebut akan langsung dikirimkan ke Indonesia melalui Jasa pengiriman PT Aura JPS SDN BDH Kuala Lumpur Malaysia.

Namun karena belum ada alamat dan nama penerima paketan tersebut, kemudian terdakwa kembali ke Apartemen bersama Abdur Rochman (DPO), untuk menyusun rencana selanjutnya. Setelah di Apartemen Abdur Rochman (DPO) menyuruh terdakwa untuk pulang duluan ke Indonesia guna menentukan nama dan alamat penerimanya, selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa langsung hengkang dari Malaysia menuju pulang ke Indonesia dengan menumpang pesawat Air Asia.

Sesampainya di Indonesia terdakwa langsung pulang kerumahnya di Dsn,Kesan Desa Tamberu Daya, Sokobanah Sampang Madura, kemudian terdakwa menghubungi Abdur Rochman (DPO) mengatakan jika yang menerima barang paketan tersebut adalah terdakwa sendiri.

Kemudian terdakwa mengirimkan nama dan alamat penerimanya kepada Abdur Rochman (DPO), yakni Dsn,Krajan Barat RT 002/ RW 003 Desa Mojorejo Puger Jember Jawa Timur, dengan tujuan nama penerima terdakwa sendiri.

Selanjutnya terdakwa diberi (2) dua unit HP beserta nomornya dan uang tunai sebesar Rp 2 juta yang tujuannya di gunakan untuk operasional sementara HP untuk alat komunikasi penerimaan barang, setelah itu terdakwa berpesan kepada Kasidah yang tak lain adalah bibi terdakwa "bi saya mau titip barang paketan milik teman saya dari Malaysia tolong nanti disimpan dirimah bibi ya" dan dijawab oleh bibi terdakwa " barang apa lee" kemudian dijawab oleh terdakwa barang barang bahan bangunan bi takut hilang katanya".

Lantas pada hari Selasa 09 April 2019 barang tersebut datang dan di terima oleh bibi terdakwa, namun diluar dugaan bahwa yang datang dengan mengantar paketan tersebut adalah seorang petugas Polisi yang menyamar dan meminta pada Kasidah untuk menghubungi pemilik barang tersebut.

Kemudian Kasidah menghubungi terdakwa dan mengatakan jika barangnya sudah datang, lalu terdakwa diminta untuk pulang, namun rupanya nasib baik tidak berpihak pada terdakwa, sesampainya dirumah bibinya terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah kardus berisi narkotika (4) empat unit HP merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu (1) satu unit sepeda motor Vario dengan nopol M-5336-PO selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sesampainya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat dilakukan pemeriksaan barang bukti di dapati (1) satu buah ember/pil Compund merk ASG (Asian Super Gypsum) yang didalamnya terdapat (3) tiga bungkus shabu dengan berat masing masing 1,109 gram, 1,081 gram, 1,090, dan (1) satu buah ember/pil Compund merk ASG (Asian Super Gypsum) yang didalamnya terdapat (3) tiga bungkus shabu dengan berat masing masing 1,084 gram, 1,119 gram, 1,188 gram, (1) satu rol slang kompor gas, (3) tiga bungkus kopi merk Nescafe, (3) tiga bungkus susu merk Milo, (4) empat botol pewangi pakaian, (9) sembilan bungkus bumbu masak, (1) satu ikat bawang putih, (15) lima belas pcs sarung tangan, (3) tiga pcs Cetok, (4) empat unit HP, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dan (1) satu unit sepeda motor Vario nopol M-5336-PO.

Atau dengan jumlah keseluruhan narkotika jenis shabu seberat 10,981 gram, (sepuluh kilo koma sembilan ratus delapan puluh satu gram).

Atas perbuatan terdakwa ini dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Stev).

Editor :