suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Budi Said Tertipu 3,5 Triliun, Beli Emas Ke PT. Antam, Kini Kasusnya Disidangkan.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporaran: Budi/Stev.

Surabaya, Suarapublik.com,- Kasus Tilap jual beli emas bernilai harganya sampai triliunan rupiah yang menjerat terdakwa Eksi Anggraeni mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dipimpin oleh hakim Maxi Sigarlaki diruang sidang sari 2 ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko.

Dalam surat dakwaan, kasus menipu dan penggelapan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Aneka Tambang senilai Rp 3,5 triliun.

“Banyaknya dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi menerima. Namun uang telah diserahkan ke PT Antam,” terang JPU Winarko saat membacakan surat dakwaannya, pada hari Selasa (1/10/2019).

Jaksa Winarko menjelaskan, Saksi Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran sangat tergiur dengan program discount yang dijelaskan oleh terdakwa Eksi. Namun setelah itu melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, untuk kekurangan emas yang dibeli tak kunjung ada dan saat ini tidak diterima oleh Budi Said.

“Karena tidak ada Kelanjutannya untuk pengiriman emas lagi, maka Budi Said sebagai saksi merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya namun tidak ada balasannya.

Sehingga akhirnya berkirim surat ke PT Antam Pusat di Jakarta. Ternyata PT Antam tidak pernah sama sekali untuk menjual emas dengan harga yang berdiscount,” jelas JPU Winarko.

Dengan perbuatannya terdakwa, Jaksa menyebut Budi Said telah mengalami kerugian sebesar Rp 573.650.000.000. “Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”pungkas JPU Winarko diakhir pembacaan surat dakwaanya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Dengan dakwaannya tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi. Namun sebelum persidangan ditutup, O’od Chrisworo mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

“mohon Ijin Bapak majelis, kami mengajukan permohonan penangguhan untuk penahanan juga persyaratannya sudah kami lampirkan dalam surat permohonan,” ujar O’od Chrisworo kepada hakim Maxi yang akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Dengan berakhirnya persidangan, O’od Chrisworo membeberkan kronologis perkara yang disangkakan oleh klienya. Falam kasus ini,kepada Terdakwa Eksi Anggraeni yang tidak pernah menerima pembayaran sama sekalai dari Budi Said selaku saksi pelapor. “Saksi pelapor Budi Said ini langsung mentransfer ke PT Antam, ini yang aneh dan kami akan siap membuktikannya,” terang O’od.

Sementara itu dengan terkait permohonan penahanan yang diajukannya, menurut O’od, sudah melampirkan beberapa persyaratan, yaitu salah satunya adalah penjamin.

Jadi sementara Anaknya sebagai penjamin dan tadi sudah kami lampirkan di permohonan,” pungkas O'ot. (Budi R)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper