suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

6 Terdakwa Amblesnya Jalan Gubeng, Disidangkan PN. Surabaya

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Budi/Mul.

Surabaya, suara-publik.com - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya 6 terdakwa kasus amblesnya jalan Gubeng, Budi Susilo, Rendro Widoyoko, Aris Priyanto dalam berkas pertama dan juga Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, Aditya Kurniawan Eko Yuwono dalam berkas kedua, untuk menjalani sidang perdana secara tepisah di Pengadilan Negeri Surabaya dalam agenda pembacaan dakwaan. (07/10/2019).

Dalam persidangan kali ini, 6 terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama yang telah melakukan, juga menyuruh dan ikut serta dengan sengaja merusak bangunan yang juga menimbulkan bahaya bagi keamanan masyarakat juga pengguna jalan dan lalu lintas. “Terdakwa juga melanggar dalam Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan Raya. Dalam berkas kedua juga ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny ardhany saat dibacakan surat dakwaan secara bergantian.

Untuk Dakwaan dari JPU, kedua penasihat hukum 6 terdakwa untuk menyampaikan tidak mengajukan upaya hukum lain, yakni Nota Keberatan atau Eksepsi. “Untuk berdiskusi dan juga mencermati apa yang disampaikan oleh JPU, kami akan sepakat tidak mengajukan Eksepsi yang mulia, nanti kami keberatan akan me masukkan dalam Nota Pembelaan atau Pledoi saja,” menurut penasihat hukum terdakwa.

Setelah dirasa sangat cukup, Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriono, akhirnya sidang ditunda dan dijadwalkan persidangannya digelar seminggu 2 kali.

“Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriono, mengatakan Sidang kita gelar seminggu 2 kali ya. Karena banyaknya berkas yang perlu pembuktian dan diperiksa,” kata hakim Anton.

JPU Hari Basuki, ketika di konfirmasi usai persidangan tadi terkait tidak ditahannya para terdakwa menyampaikan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, 6 terdakwa memang tidak dilakukan penahanan. “Sejak awal kan memang tidak ditahan,”kata Hari.

Ketika disinggung tentang Fuad Benardi, putra sulung Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, JPU Hari cuma mengatakan sebagai saksi aja. “Cuma jadi saksi saja. Ya nanti hadir memberikan keterangan,”pungkasnya.

Polda Jatim juga menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada tanggal 18 Desember 2018 lalu. Mereka selaku Projek Manager PT Saputra Karya bernama Ruby Hidayat , Aris Priyanto selaku Side Manager dari PT NKE Budi Susilo selaku Dirut PT NKE; Rendro Widoyoko selaku Manager PT NKE; Lasmi Awar Handrian selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan Aditya Kurniawan yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Juga Sempat mencuat nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, dalam kasus tersebut. Fuad sendiri juga pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu (Budi R)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper