suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasus Tipu Gelap PT. Antam, Pengacara Terdakwa Tolak Dakwaan Jaksa.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, Suara Publik.com -  Sidang lanjutan perkara tipu gelap jual beli emas dengan terdakwa Eksi Anggraeni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (eksepsi). Kamis (10/10/2019).

Dalam eksepsi terdakwa yang di bacakan oleh penasihat hukumnya, Taufan, menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tidak sesuai dengan pasal 143 KUHAP ayat 2 huruf a dan b, karena memandang terhadap dakwaan tersebut tidak dilakukan secara teliti dan cermat dan jelas akar permasalahannnya.

Maka berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHAP dakwaan JPU sepatutnya tidak diterima. "Memohon kepada majelis hakim yang terhormat, untuk mengambil keputusan dengan menerima keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum Eksi Anggraeni, membatalkan surat dakwaan JPU, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat martabat dan nama baik Eksi Anggraen," kata Taufan.

Atas eksepsi terdakwa Eksi, JPU Winarko langsung menanggapinya dengan tetap pada dakwaan. "Tetap pada dakwaan yang mulia," kata Winarko.

Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki, kemudian memutuskan menunda persidangan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela. "Sidang kita tunda pekan depan untuk pembacaan putusan sela,"ucap hakim Maxi seraya mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Usai persidangan, JPU Winarko ketika ditemui menyampaikan, bahwa jika ranahnya sesuai pasal 143 KUHAP, dirinya mengaku sebagai penuntut umum sudah berkeyakinan sesuai. "Saya sudah yakin jika itu ranahnya pasal 143 KUHAP, karena saya merasa sudah cermat dan teliti dalam membuat dakwaan," jelas Winarko.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa yang mengaku sebagai marketing di PT. Aneka Tambang (Antam) tbk, menawarkan emas batangan dengan harga diskon kepada Budi Said. Karena tertarik akan penjelasan terdakwa, Budi Said kemudian membeli emas batangan sebanyak 7.071 kilogram seharga Rp. 3,5 Triliun, dengan cara pembayaran secara transfer bertahap ke PT. Antam.  

Sejak tidak adanya lagi pengiriman emas, Budi Said yang merasa ditipu kemudian mengirimkan surat kepada PT. Antam Cabang Surabaya dan tidak pernah dibalas.

Akibat perbuatan terdakwa Eksi Anggraini, Budi Said telah menelan kerugian materiil sebesar Rp. 573.650.000.000,- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper