suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Sabu Dalam Bra, Hantarkan Novita Ke Dalam Penjara.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, Suara Publik.com - Novita Yulia Ningsih, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, lantaran kedapatan menyimpan shabu 1 poket kecil di dalam bra (BH) yang dipakainya. Hal ini terungkap saat gadis mungil asal Lamongan itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Senin (14/10/2019).

Dalam sidang tersebut terungkap, jika terdakwa Novita ditangkap oleh saksi Adi dan Rony, ywng merupakan petugas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis Surabaya saat berada di depan Warkop "WB" Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya. 

"Kami menangkap terdakwa saat memarkir sepeda motornya di depan Warkop "WB". Ketika kita interogasi, terdakwa mengaku membawa shabu yang disimpan di dalam bra (BH) sebelah kiri yang di kenakan," terang saksi Rony diruang Garuda 2. 

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk dilakukan penggeledahan oleh Aipda Ufiana (Polwan). Saat digeledah, ditemukan 1 poket shabu dengan berat 0,36 gram beserta plastik pembukusnya. 

"Menurut pengakuannya, shabu tersebut didapatkan dari Endra Prasetya Budi Utomo (berkas terpisah), dengan cara membeli seharga Rp.150 ribu yang rencananya akan dipakai sendiri," imbuh saksi.

Dari keterangan para saksi tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan kejadian tersebut.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Setelah selesai melakukan pemeriksaan para saksi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman memerintahkan kepada terdakwa untuk diperiksa.

Keterangan terdakwa dihadapan Majelis Hakim bahwa shabu yang dibelinya itu rencana untuk dipakai sendiri, namun belum sempat digunakan sudah keburu ditangkap.

Pengakuannya dihadapan Majelis Hakim dengan memakai shabu ia merasa semangat buat bersih-bersih. "Biar semangat buat bersih-bersih pak Hakim,"kata terdakwa.

Lalu Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah ada izin menggunakan shabu. Terdakwa menjawab tidak memiliki izin, karena itu kata ketua Majelis Hakim bahwa perbuatan ini salah. ”Sehingga ada konsekuensi hukuman dari perbuatan yang kamu lakukan,”terang Dede.

Setelah selesai memeriksa terdakwa ketua majelis, memerintahkan kepada JPU Anggraeni supaya melakukan penuntutan. "Untuk melakukan penuntutan kami berikan waktu selama satu minggu ,” pungkas Dede kepada Jaksa dan terdakwa, disusul dengan ketukan palu tanda sidang telah berakhir....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper