suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terdakwa JE. Senjaya: Keterangan Saksi Banyak Yang Salah.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, Suara Publik.com – Sidang lanjutan   terdakwa J.E Sendjaja yang tersandung  perkara dugaan penggelapan, memasuki babak pemeriksaan saksi yang  digelar di Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu  (13/11/2019).

Kali ini dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Purwadi dan JPU Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menghadirkan saksi Linda, Direktur Keuangan (Dirkeu)  PT Karya Tugas Anda (KTA)  di persidangan.

Dalam keterangannya, saksi Linda Dirkeu PT KTA menyatakan, ada ikatan imbal hasil  dengan komposisi modal dan keuntungan 75 persen masuk ke rekening bersama dan 25 persen masuk ke rekening terdakwa.  "Saya setor modal karena adanya kerjasama," ucap Linda di depan persidangan.

Diakui Linda, bahwa dia  pernah meninjau lokasi proyek pada awal mula proyek dikerjakan. Hingga saat ini, proyek sudah  dikerjakan 35 persen.

Ketika Hakim Ketua Dwi Purwadi bertanya pada saksi Linda, apakah proyek berjalan. 

Linda menjawab, bahwa benar proyek  berjalan dan sudah dikerjakan. "Jadi, proyek itu sudah berjalan dan  bukan omong-kosong," kata Hakim Ketua Dwi Purwadi SH.

Ketika Hakim Ketua Dwi Purwadi, bertanya pada terdakwa Sendjaja tentang tanggapannya atas keterangan saksi Linda tersebut. Sendjaja  mengatakan, banyak keterangan yang disampaikan saksi Linda itu salah.

Perihal plafon Rp 290 miliar belum tercapai dan hanya  Rp 273 milar. Ada dana bergulir dan masuk kembali Rp 530 miliar, tetapi molor dan baru Rp 445 miliar. "Kami mengakui ada peralihan rekening dan terjadi wanprestasi PT KTA. Terlambat dan tidak dipenuhi. Ini mengganggu proyek.

Keuntungan belum dibayarkan, karena belum mencapai target yang ditentukan," cetusnya. 

Sebelum mengakhiri sidang, Hakim Ketua Dwi Purwadi SH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/11/2019 ) mendatang dengan agenda  pemeriksaan saksi lainnya.

Sehabis sidang, penasehat hukum terdakwa, Subhan Nur Rahman didampingi Rahmad Ciptadi SH mengatakan, intinya tadi jelas dari pihak mereka (PT Karya Tugas Anda /KTA) sejak awal proyek ini berlangsung ada keterlambatan-keterlambatan  pencairan dana kepada PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP). 

Ini berpengaruh terhadap goal (hasil-red) proyek ini   juga, dan  mengakibatkan tersendat sebenarnya dari  mereka sendiri. Ini mengingat, ada  tujuh pencairan, namun untuk pencairan keenam dan ketujuh, pihak mereka (PT KTA)  tidak mencairkan. 

"Jadinya, gimana kelangsungan proyek sama  Waskita ini. Berjalannya  proyek Waskita ini bergantung dari pendanaan yang diberikan dari  PT KTA. Jalau tidak bisa  dilaksanakan sesuai perjanjian, bagaimana melaksanakan proyek dengan baik gitu lho," katanya.  

Menurut Subhan  Nur Rahman, dananya dipergunakan untuk pengerjaan  proyek Waksita. Sedangakan, pihak yang bertanggungjawab dalah  PT DCP dan Wakitas dan merupakan proyek nasional.  "Proyek itu ada dan berjalan.  Perkara ini adalah perkara perdata murni," cetusnya.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan  JPU Putu Sudarsana menyebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa J.E. Sendjaja , selaku Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) menerima bantuan modal dari PT Karya Tugas Anda (KTA) selaku pelapor, sebesar Rp 400 miliar untuk pengerjaan proyek Transmisi 500 KV di Sumatera.

Dan selanjutnya, antara terdakwa dan pelapor membuat perjanjian bagi hasil dengan komposisi modal dan keuntungan 75 persen masuk ke rekening bersama dan 25 persen masuk ke rekening terdakwa. 

Sebagaimana dalam dakwaan, JPU  Putu Sudarsana mendakwa terdakwa J.E Sendjaja telah melanggar Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP....(Stev).

Editor :