suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

7 Terdakwa Kepemilikan 18, 3 Kg Sabu, Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Oleh Hakim PN. Surabaya.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, Suara Publik.com - Adolf Newyin Panahatan, Erlinta Lara Santi, Febriadi, Hasan, Hasul, Wati Sri Ayu dan Iskandar, tujuh terdakwa dalam perkara narkotika berbahaya (Narkoba)  sebanyak 18 Kg, akhirnya divonis penjara selama seumur hidup.

Hal ini terungkap saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan, Kamis (21/11). Vonis dari majelis hakim yang diketuai oleh Pujo Saksono ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jatim yang menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa ketujuh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada para terdakwa,"ucap hakim Pujo saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1.

Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba, merusak generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan nihil.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Lain halnya dengan JPU Winarko yang langsung menyampaikn banding. "Banding yang Mulia,"tukasnya.

Usai persidangan, Hari Wibowo, salah satu tim penasihat hukum para terdakwa ketika ditemui menyampaikan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim. "Alhamdulillah (lolos dari hukuman mati). Ya bersyukur saja kita bisa memperjuangkan. Kemarin kita juga sempat ketar-ketir tapi ya terima kasih juga ke majelis hakim karena sudah arif dan bijaksana dengan melihat fakta-fakta persidangan selama ini,"kata Hari.

Terkait langkah selanjutnya dari penasihat hukum, Hari mengatakan akan berunding dan merapatkan terlebih dahulu atas putusan ini. "Kita rapatkan dulu, nanti langkah hukum apa yang kita ambil biar pak Budi (Santoso) yang menyampaikan," pungkas Hari.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Untuk diketahui, BNNP Jatim kembali berhasil meringkus jaringan narkoba asal Madura. Dari penangkapan itu, tim BNNP Jatim berhasil menyita barang bukti yaitu 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto total 18.345 gram atau sekitar 18,3 kilogram (kg).

Diamankan pula tiga buah tas ransel hitam, 12 unit handphone, beberapa paspor Indonesia dan beberapa buku rekening bank. Dari “Penangkapan dilakukan dengan tersangka Adolf Newyn Panahatan dan istrinya Erlinta Lara Santi di kediamannya yang terletak di Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura pada Sabtu 2 Februari 2019 tepat pada pukul 15.00 WIB,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, (08/02/2019).

Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Lara Santi menjalankan bisnis gelap sabu-sabu yang didapatkan dari Malaysia. Beberapa saat setelah penangkapan Adolf Dan Erlinta yang dilakukan oleh BNNP Jatim bersama dengan BNN RI, di Dumai Provinsi Riau berhasil menangkap dan mengamankan orang orang yang berkerjasama dengan sepasang suami istri itu.

Selain Adolf dan Erlinta diamankan pula Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar Dan Wati Sri Ayu di rumah Febriandi alias Ipet di Jalan Soekarno RT 12 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kabupaten Dumai, Riau. Saat penangkapan, para tersangka saat itu sedang bersiap siap untuk berangkat ke Madura....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper