suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Eksepsi Bos Rasa Sayang Group, di Tolak JPU.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, Suara Publik.com - Dalil dalil dalam nota keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa, Ivan Kuncoro, dipatahkan oleh tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto.

Hal ini terungkap saat JPU asal Kejati Jatim itu menolak eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang, atas kasus pelanggaran hak cipta yang dikomersilkan.

"Memohon kepada majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini, menolak secara keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum memiliki dasar hukum yang sah,"kata JPU  Novan A Arianto saat membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/12).

Dalam tanggapannya, JPU Novan tidak sependapat dengan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Ivan Kuncoro yang menyebut surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Bahwa surat dakwaan yang kami susun adalah dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak ada cukup alasan yang jelas bagi Penasihat hukum untuk menggagalkan dakwan Penuntut Umum,"tandas JPU Novan.

Dengan tanggapan JPU ini, Majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi menunda persidangan perkara satu pekan mendatang. "Sidang dilanjutkan hari Kamis tanggal 2 Januari untuk pembacaan putusan sela,"pungkas hakim Mashuri Effendi menutup persidangan.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Untuk diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta  ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim. Selain menetapkan Ivan Kuncoro sebagai tersangka, Polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini, diantaranya, server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin. Pelanggaran haki ini terjadi sejak tahun 2016.

Selain tidak membayar royalti ke LMKN, terdakwa juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Perbuatan terdakwa Ivan Kuncoro dianggap melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper