PEMILIK SABU 0,60 GRAM, ANANG IRWANTO DIVONIS HAKIM 3 TAHUN BUI

suara-publik.com
Foto: Sidang perkara sabu, dengan terdakwa Anang Irwanto, menjalani sidang agenda putusan yang dibacakan hakim Erentua Damanik, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram, budak sabu Anang Irwanto bin Slamet Akiyat, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim yang dibacakan oleh hakim Erentua Damanik.

Mengadili, Menyatakan Terdakwa Anang Irwanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri." 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan Pidana Penjara selama 3 tahun, Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa, 1 bungkus rokok berisikan sabu seberat 0,60 gram dengan bungkusnya, 1 HP Assus, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa, Pada han Jum'at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 16.20 wib, bertempat di Depan rumah Jl. Banyu u5rip k6idul 1/ 41Surabaya. Terdakwa Anang Irwanto ditangkap oleh saksi Rico Pramana Kusuma dan saksi Yovike D Prayuangga, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 poket sabu seberat 0,60 gram serta pembungkusnya, yang berada ditempat Sampah didepan Terdakwa duduk.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru