Dalam agenda tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung perak,memohon agar Majelis Hakim PN.Surabaya,yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan,
Menyatakan Terdakwa Joko Purnomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Perjudian jenis online"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa,.
1 HP OPPO warna hitam, 1 bendel screenshoot situs www.win88.com, Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan hakim.
Dalam dakwaan Jaksa, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira jam 00.30 wib, bertempat di depan warung kopi di Jl. Raya Gunung Sari Surabaya, terdakwa melakukan perjudian slot dengan cara mengikuti bandar atas nama ” KEVIN ALEXANDER ” kemudian terdakwa membuka situs www.win88.com melalui handphone miliknya.
Selanjutnya terdakwa memasukkan id user ” ricky2013 ” dengan password yang sudah menempel dengan id user tersebut, terdakwa melakukan permainan perjudian slot dimana terdakwa bisa memilih menjadi banker atau player , terdakwa deposit sebesar Rp. 500 ribu s/d Rp. 5 juta, beberapa kali permainan.
Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 5 juta digunakan beberapa kali permainan dengan menggunakan rekening Bank BNI milik terdakwa an. Joko Purnomo ke no.rekening CIMB NIAGA an.Sayekti Budi.
Terdakwa melakukan deposit paling sedikit sebesar Rp. 1.000,- s/d Rp.25.000,- , jika menang terdakwa akan mendapatkan keuntungan 200 ribu sampai 300 ribu.Jika kalah akan hangus diambil bandar.Terdakwa bermain judi, untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari.(Sam)
Editor : Redaksi