Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa M.Syarif Hidayatullah telah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau dan persyaratan keamanan"Selasa (07/06).
Sebagaimana diatur dan diancam pdana dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam agenda saksi, Maskori Hasan sebagai saksi penangkap anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya, menerangkan, telah menangkap Terdakwa Syarif dirumahnya jalan Flamboyan 190, Taman Sidoarjo, ditemukan 360 pil dobel L, yang menurut pengakuan terdakwa obat keras tersebut membeli dari Dani (DPO), yang awalnya membeli 1 botol berisi seribu pil.
Menurut pengakuan terdakwa, pil koplo tersebut dijual kepada teman temannya dengan harga eceran 25 ribu per 10 butirnya.Ditemukan pula uang 1 juta 27 ribu hasil dari penjualan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa M.Syarif membenarkan semuanya.
Sidang oleh hakim ketua Ni Made Purnami akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 19.30 wib terdakwa M.Syarif membeli pil double L, satu botol yang berisi 1000 butir dari Dani (DPO) seharga 1 juta.Oleh terdakwa dibayar 500 ribu, sisanya setelah pil dobel L tersebut terjual keseluruhan.
Orang suruhan Dani menelpon terdakwa, mengatakan mengambil ranjauan di pinggir jalan Aloha Sidoarjo, Dengan mengendarai seped motor terdskwa mengambil barang ranjauan tersebut sesuai petunjuk.
Setelah pulang kerumah, sekitar jam 23.00 wib, terdakwa membagi pil koplo tersebutenjadi 36 plastik, setiap plastik berisi 10 butir, dan dijual kepada teman teman yang datang kerumahnya di Perum Griya Karya jalan Flamboyan 190, Taman Sidoarjo, dijual 25 ribu per plastiknya.
Pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 saksi Maskori Hasan dan saksi Agus Supriyanto Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan dirumah terdakwa, dan penggeledahan ditemukan 36 plastik pil koplo total 360 butir, 2 bendel plastik diatas meja tamu. 1 HP, dan uang Rp. 1.027.000,- hasil penjualan pil dobel L.(Sam)
Editor : Redaksi