PINJAM NAMA ORANG LAIN UNTUK KRIDIT MOBIL, ERWIN SUDAH TERIMA DP Rp.36 JUTA, BABLAS PENJARA

suara-publik.com
Foto: Tampak kedua saksi Hendrawan dan istrinya Maria Nona Madaliza, memberikan keterangan di persidangan ruang Kartika 1 PN Surabaya, Kamis (16/06/2022).
Surabaya, suara publik - Berniat membeli mobil secara Kridit, saksi Hendrawan bersama istrinya, Maria Nona Madaliza berniat meminjam nama orang lain untuk pengajuan Kridit di leasing, Terdakwa Erwin Purnomo bersedia namanya dipinjam, terdakwa juga yang mencarikan mobil untuk pasutri tersebut.

Hendrawan dan istrinya membayar uang muka melalui terdakwa Erwin.Namun mobil yang dipesan tak ku Jung datang, uang DP tersebut ternyata tidak disetorkan Erwin ke laesing untuk pengajuan Kridit.

Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak, dalam dakwaannya menyatakan, Hendrawan dan istrinya sepakat membeli mobil Toyota Avanza yang ditawarkan Erwin secara kredit. "Terdakwa Erwin menyampaikan jika nanti mobil akan dibeli terlebih dahulu oleh leasing dan Hendrawan membayar angsuran ke leasing namun menggunakan nama terdakwa," kata jaksa Hasan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Kartika 1 PN.Surabaya, Kamis (16/06/2022).

Hendrawan sepakat membayar uang muka Rp 36 juta yang diserahkan kepada Erwin. Tidak lama berselang, Erwin menyatakan jika pengajuan kredit itu disetujui oleh pihak leasing. Dia juga menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dengan pihak leasing agar lebih meyakinkan. "Terkait kesediaan terdakwa dipinjam pakai nama untuk pengajuan kredit terdakwa meminta uang fee Rp 1,5 juta," ujarnya.

Setelah itu, Erwin sempat mengajak Hendrawan dan Maria untuk datang ke rumah pemilik mobil di perumahan elit Surabaya Barat. Di sana, Hendrawan sempat melihat dan mencoba sendiri mobil yang akan dibelinya. Namun, setelah itu mobil tersebut tidak kunjung diserahkan Erwin kepada Hendrawan. Erwin berdalih bahwa mobil itu atas nama perusahaan sehingga perlu dibalik nama dulu atas nama perseorangan. Hendrawan juga sempat memberi Erwin Rp 4 juta untuk biaya balik nama.

"Selanjutnya sampai dengan saat ini Hendrawan tidak pernah menerima satu unit mobil Avanza yang rencana telah dibeli secara kredit melalui terdakwa," katanya.

Setelah itu, Hendrawan dan Maria sempat mendatangi kantor leasing untuk protes. "Dari pihak leasing menerangkan tidak pernah menerima uang muka pembeli mobil dari terdakwa secara kredit. Uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dari terdakwa," tuturnya. 

Hendrawan mengatakan, dirinya sempat mencari keberadaan Erwin sebelum melapor ke polisi. Namun, terdakwa sulit dicari dan dihubungi. Ibu Erwin justru yang mendatanginya dan menjelaskan bahwa uang itu sudah dipakai anaknya untuk bayar utang.

"Saya terlanjur percaya sama Erwin. Mobil itu ternyata tidak pernah di-leasingkan," kata Hendrawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. 

Erwin yang tidak didampingi pengacara dalam sidang secara online tidak membantah keterangan kedua saksi. Uang itu sudah dihabiskannya sehingga dirinya tidak bisa mengembalikan kepada Hendrawan. "Sudah saya pakai keperluan lain," kata Erwin dalam sidang secara video call.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru