Agenda sidang pemeriksaan terdakwa Fausen alias kacong, yang mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang didakwakan Jaksa, namun terdakwa keberapatan kalau dirinya dikatakan sebagai pemetik sepeda motor curian tersebut, terdskwa mengaku kalau yang bertugas sebagai pemetik barang curian adalah Fathol Rosi yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Kamis (16/06).Sedangkan terdakwa mengaku menerima bagian dari hasil curanmor tersebut sebesar 2,5 juta.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Dalam dakwaan JPU Samsu J Efendi , bahwa pada hari Rabu 20 Oktober 2021, jam 11 wib, pada hari Sabtu 23 Oktober 2021, jam 04.00 wib, pada hari Kamis 06 Januari 2022 jam 04.00 wib, hari Rabu 19 Januari 2022, jam 04.00 wib, dan pada hari Kamis 27 Januari 2022, jam 01.30 wib, atau selama bulan Oktober sampai bulan Januari 2022.
Terdakwa Fausen dan keempat temannya yang masih DPO, telah melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa tempat, yakni,
di jalan Jojoran Baru Gg 3 No. 3-A, Surabaya.
di jalan Mojo Klanggru Gg. 1 No. 4 Surabaya.
di jalan Manyar Sambongan No. 44-A Surabaya.
di jalan Jojoran 1 Perintis Gg. 2 No. 4 Surabaya.
di jalan Pucang Kecep Surabaya.
Terdakwa Fausen bin kacong didakwa telah "mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu".
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi