Dapat 6 Setel Kain, Harga Seragam Sekolah SMP Negeri di Sidoarjo Rp 1.8 Juta

suara-publik.com

Sidoarjo, suara-publik.com - Orang tua yang anaknya diterima di sekolah pilihan harus menyiapkan uang yang tidak sedikit. Di saat harga sembako yang naik melambung tinggi, biaya sekolah bukannya semakin ringan, melainkan sebaliknya justru bertambah mahal.

Lihat saja, untuk kebutuhan seragam dan atribut bisa menghabiskan jutaan rupiah. Seperti yang dirasakan siswa baru di SMP Negeri 2 Balongbendo, Kabupaten sidoarjo, Untuk menebus biaya seragam sekolah, nominalnya mencapai Rp. 1.815.000,.

Uang seragam tersebut dibayarkan wali murid di koperasi siswa (Kopsis). Dengan nominal Rp 1.8 juta, siswa akan mendapat enam setel seragam. Di antaranya seragam putih-putih, putih biru, pramuka, dan batik. 

”iya mas dapat enam setel seragam dan atribut, Seragam lainnya masih dalam bentuk kain, Ongkos jahitnya bayar sendiri,” ungkap Tri wahyu Ketua Panitia PPDB SMPN 2 Balongbendo, selasa (28/6). 

Menurut Tri Wahyu, praktik jual seragam ini dilakukan di seluruh sidoarjo, satu paket kain seragam tersebut harus dibayarkan di Kopsis. Bahkan, saat daftar ulang setiap peserta didik baru yang dinyatakan diterima di sekolah harus segera. Melunasi biaya tersebut. 

”ini seluruh sidoarjo mas, sudah satu paket dengan atribut terdiri atas dasi, topi, hasduk, dan bet sekolah, semuanya sudah lengkap,” jelasnya. 

Mahalnya seragam sekolah tersebut dikeluhkan AS 50, salah seorang wali murid SMPN 2 Balongbendo. Diungkapkan dia, biaya kain seragam tersebut sangat membebani orang tua/wali murid karena nominalnya cukup fantastis. Apalagi, di tengah situasi pasca pandemi korona semestinya sekolah bisa mempertimbangkan kondisi ekonomi yang serba sulit.

”Saya bandingkan dengan sekolah lain nominalnya memang cukup tinggi dan relatif mahal. Bahkan Lebih mahal dibanding sekolah swasta,” tuturnya.

AS berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo bisa meninjau ulang pengadaan kain seragam sekolah di masing-masing sekolah. ”Kami bisa memahami biaya untuk sekolah anak kami, tapi sekolah semestinya juga bisa lebih memahami akan kondisi ekonomi kami yang masih belum stabil usai dihantam pandemi Covid19,” tandasnya.

Kepala SMPN 2 Balongbendo Totok Suhaeri saat hendak dikonfirmasi, selasa (28/6) siang pukul 11.30 WIB, tidak ada dikantornya. 

Terpisah, H. Marlan Pegiat anti korupsi Jawa Timur menyayangkan praktik jual seragam di sekolah SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo. Dirinya berpendapat, harus nya disaat ekonomi masyarakat yang sulit saat ini pihak sekolah harus bisa mengelola dana BOS dengan baik, dan bukan malah menambah beban masyarakat untuk menanggung biaya seragam sekolah yang mahal.

“Hal hal itu tidak bisa dilakukan lah, dalam kondisi masyarakat yang sulit. Dalam hal ini Dinas punya regulasi sendiri, penempatan anggaran nya yang diperlukan ke masyarakat dan harus bisa di sisihkan buat masyarakat. Kepala sekolah Harus pintar pintar lah, jangan sampai mengambil keuntungan pribadi. Kita akan segera mengirim surat ke Dinas pendidikan agar memberikan penjelasan terkait biaya seragam yang di keluhkan wali murid di SMP Negeri ini, dalam waktu dekat,” katanya. 

Menurutnya, Pungutan resmi harus memiliki dasar hukum. Sedangkan, pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan jahat.

“Ini menyangkut generasi anak bangsa, dimana seharusnya di didik dengan baik, justru menjadi objek pungutan yang tidak berdasar oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan meraup keuntungan sebesar besar nya, jadi harus ada yang bertanggung jawab. Kita akan melaporkan kepada penegak hukum dalam waktu dekat ini, dengan bukti bukti yang ada, seperti baju yang sudah diberikan oleh pihak sekolah kepada orang tua murid,” ucap H. Marlan. 

Dari kacamata hukum menurut H. Marlan, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (Why)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru