PESAN JASA LAYANAN SEX MI CHAT "Berbayar Sabu" ACHMAD WARISAN DIADILI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Achmad Warisan menjalani sidang diruang Candra secara Vidio call, dengan agenda saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (04/07/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu satu poket seberat 0,27 gram, dengan terdakwa Achmad Warisan, dipimpin oleh hakim ketua Sutrisno, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (04/07/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya, menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jaksa menghadirkan saksi Penangkap Mustofa anggota Polsek Rungkut Surabaya, saksi menjelaskan, bahwa saat itu sedang patroli dan sebelumnya ada laporan dari masyarakat.

Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, sekira pukul 08.30 wib, Terdakwa sedang menunggu seorang wanita melalui aplikasi Mi Chat dengan jasa pelayanan berhubungan intim pembayaran menggunakan sabu- sabu.

Terdakwa tertangkap di dekat tikungan Rumah Sakit Premier Surabaya, Jalan Nginden Intan Barat Blok B, Sukolilo Surabaya, 

100%

"Saat itu terdakwa sedang menunggu wanita itu, dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan1 poket sabu seberat 0,27 gram yang disimpan dibalik maskernya" kata Mustofa.

Diakui oleh terdakwa sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diberikan kepada wanita bokingannya.

Dari keterangan saksi polisi, terdakwa membenarkannya.

"Iya Yang Mulia. Rencananya sabu itu akan digunakan bersama di tempat kos wanita itu, namun belum dipakai sudah ditangkap duluan,"ucap Achmad Warisan.

Hakim Sutrisno, menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda tuntutan JPU. "Sidang ditunda dua Minggu kedepan,"ungkapnya.

Diketahui bahwa terdakwa Achmad Warisan sedang menunggu seorang wanita melalui aplikasi Mi Chat dengan jasa pelayanan berhubungan intim pembayaran menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dekat tikungan Rumah Sakit Premier Surabaya Jalan Nginden Intan Barat Blok B Kelurahan Nginden Jangkungan Kecamatan Sukolilo Surabaya. 

Sabu tersebut dibeli dari Bejo (berkas terpisah) sebanyak 1 poket 0,27 gram beserta pembungkusnya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru