terdakwa Priadi Santoso bin Ridwan dan terdakwa M.Sukron Makmun bin Kosim, dan bersama Farid Sholeh bin Rido'i ( berkas penuntutan terpisah ), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Kedua budak sabu tersebut divonis bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri ,"
Sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif Kedua JPU, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priadi Santoso dan M.Sukron Makmun,
dengan Pidana Penjara masing - masing selama 6 bulan dan menjalani Rehabilitasi Medis selama 3 bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur," kata Hakim Erentua Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis, (14/07).
Menyatakan barang bukti berupa,
Seperangkat alat hisap sabu,
1buah pipet kaca seberat 1,87 gram,
1korek api, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut kedua terdakwa Pidana Penjara selama 6 Bulan serta Rehabilitasi Medis selama 3 bulan di RSJ. Menur Jawa Timur di Surabaya, sesuai dengan Assesment.
Terhadap putusan hakim, para terdakwa menyatakan menerima, demikian pula JPU juga menyatakan menerima,
" Kami menerima yang mulia," ujar Jaksa Diah Ratri Hapsari pengganti Jaksa Sulfikar.
Dakwaan jaksa sebelumya, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa Priadi Dwi Santoso dan terdakwa M.Sukron Makmun, membeli sabu kepada Farid, lalu berdua mendatangi rumah Farid di jalan Sidonipah no.7 Surabaya.
Kemudian kedua terdakwa memberikan uang 100 ribu hasil patungan berdua.Lalu keduanya oleh Farid disuruh menunggu di dalam ponten.
Beberapa menit kemudia Farid datang memberikan seperangkat alat hisap sabu dan 1 poket sabu. Setelah kedua terdakwa selesai mengkonsumsi, seperangkat alat hisap dan pipet kaca seberat 1,87 gram diletakan di bibir bak mandi dalam ponten.
Saat keduanya keluar dari ponten tersebut, mereka ditangkap oleh saksi Suwarto dan saksi Suprapto, yang saat itu sedang berpatroli.Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan satu dompet kecil dari kain yang berisi alat hisap dan pipet kaca seberat 1,87 gram dan korek api.
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi