suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aniaya Pengunjung Black Owl Cafe, Calvin Milano Wijaya Divonis 3 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, usai menjalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Sari 3 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, usai menjalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Sari 3 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan kepada Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengunjung Black Owl Cafe, Surabaya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6). Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan, hakim juga menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman, serta memerintahkan terdakwa menjalani pidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut Calvin dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Perkara bermula di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80 Surabaya, pada 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB. Saat itu korban Wildon Tsao berusaha melerai keributan antarpengunjung dan meminta persoalan diselesaikan di luar kafe. 

Namun, imbauan tersebut memicu adu mulut dengan terdakwa. Dalam kondisi emosi, Calvin memukul wajah korban hingga mengenai pangkal hidung dekat mata kiri. 

Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar akibat benturan benda tumpul, namun tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari. 

Rekaman CCTV yang merekam peristiwa itu turut menjadi alat bukti di persidangan. (sam)

Editor :

Ukw pjs