Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan bahwa para terdakwa M.Arip, Fathur Rachman dan Aris Setiawan telah melakukan tindak pidana yang "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Selanjutnya Jaksa Dewi menghadirkan saksi penangkap dari anggota Polsek Semampir, menjelaskan benar telah menangkap para terdakwa tanggal 8 April 2022 di jalan Sidotopo Jaya gang 3, yang saat itu sedang ada perbuatan pesta sabu- sabu,
" Kami tangkap di rumah jalan Sidotopo Jaya gang 3, ada 6 orang sedang menggunakan sabu, ada disitu berkumpul, kami tangkap semua, namun kami split dengan berkas terpisah," kata saksi.
Diakui oleh para terdakwa mendapat sabu dari Subairi, ditemukan saat di TKP, alat hisap sabu, pipet kaca berisi sabu, korek api diatas lantai.
" Mereka patungan bertiga,bong milik Subairi, yang langsung dipakai di tempat saat membeli sabu," kata saksi.
" Para terdakwa ini tidak ada asesment ya," tanya hakim.
" Tidak ada yang mulia," dijawab bersamaan oleh para terdakwa
Sidang oleh hakim ketua Gunawan,akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022, terdakwa Arif, Fathur dan Aris, mendapatkan sabu dari Subairi ( berkas terpisah) dengan harga 100 ribu, yang dibeli cara patungan.Setelah uang terkumpul, terdakwa Aris menemui Subairi, setelah mendapatkan barang sabu, Aris menemui Arip dan Fathur, untuk memakai sabu bersama - sama di rumah jalan Sidotopo Jaya Gang 3 Surabaya.
Sedang asik menggunakan sabu, sekira pukul 23.00 wib, datang saksi Nanang Hariadi dan saksi Suprapto anggota Polsek Semampir melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, saat penggeledahan ditemukan barang bukti Seperangkat alat hisap shabu/bong, 1buah pipet kaca di dalamnya masih berisi sabu, dengan berat 2,01 gram dengan pipet kacanya, korek gas, yang saat itu berada di atas lantai.kemudian para terdakwa serta barang buktinya dibawa ke kepolisian sektor semampir guna pemeriksaan lebih lanjut.(Sam)
Editor : Redaksi