Gasak Motor di Jl. Tambak Asri, 2 Masih Buron, Ariel Mendekam Sendirian di Bui

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ariel Zikhri Hariyanto, menjalani sidang agenda dakwaan dan saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (11/10/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian sepeda motor (Ranmor) dengan terdakwa Ariel Zikhri Hariyanto bin Hariyanto, disiang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, dipimpin hakim ketua Erentua Damanik, Selasa (11/10/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung perak, menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Jaksa menghadirkan saksi kehilangan M.Fauzi dipersidangan. Saksi M. Fauzi menyatakan, bahwa sepeda motor miliknya diparkir di luar rumah di Jalan Tambak Asri Kembang Sepatu 8/37 Krembangan Surabaya.

Saat itu Agil (DPO) mendatangi Ariel dengan maksud mengajak mencuri sepeda motor. Selanjutnya, Ariel dan Agil menghubungi rekannya, Rian Alias Ambon (DPO) untuk ikut mencuri.

Lalu, ketiganya berjalan kaki mencari sasaran pada Jumat, 25/3/2022 malam sekitar pukul 23.00 Wib. Sesampainya di sebuah warung Giras Jalan Tambak Asri Agil melihat 1 unit sepeda motor matic warna Hitam dengan nopol L 3283 OV terparkir di depan rumah milik M. Fauzi.

"Motor saya kunci dan diparkir depan rumah,"kata Fauzi. 

Kemudian, Ariel langsung mengeluarkan sebuah kunci pas dan mata kunci yang terdakwa simpan di saku celana. Setelah berhasil, Ariel tak langsung menyalakan motor, melainkan mendorong menjauh dari pemiliknya. Saat dirasa aman, Ariel langsung mengendarainya dengan Rian dan Agil lalu melarikan diri. 

Ketiganya lantas membawa barang curiannya itu ke kawasan Demak, Surabaya dan menjual kepada penadah berinisial Bapak (DPO) senilai Rp 800 ribu.

Mengetahui sepeda motornya hilang, lantas Fauzi melapor ke polisi,

"saya dihubungi sama polisi, motor dan pelaku (Ariel) sudah ketemu,"ucapnya. Lalu, Fauzi langsung menuju Polsek Krembangan,untuk memastikan informasi tersebut.kerugian M.Fauzi berkisar Rp.4,5 Juta.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru