Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua I ketut Tirta, mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri "
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif kedua JPU.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 8 bulan. Dikurangkan selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
Putusan hakim sedikit ringan, dari tuntutan JPU Siska Christina dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 3 Tahun.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Didik Wahyudi menyatakan menerima " Saya menerima yang mulia," katanya.
Diketahui, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar jam 01.30 wib, didalam kamar mandi Warung Kopi Keluarga Palomba, Jalan Pasar Kembang No.112 Surabaya.
Datang saksi Mochamad Irfan Sutrisno, saksi Bram Yuda Setiawan dan saksi Mochammad Siswanto petugas Polsek Mulyorejo. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik berisi sabu 0,20 gram, 1 pipet kaca seberat 2,01 gram terdapat sisa sabu. 1alat hisap / bong dari botol plastic bekas air mineral disimpan di rak kamar mandi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan pertama JPU.(Sam)
Editor : Redaksi