Truk Parkir Di Pom Bensin, Enam Ban Dicolong, Dijual Murah, Supir Truk Merugi Rp.40 Juta, Temannya Masih DPO, Awi Dituntut 2 Tahun Bui

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Awi, menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Terdakwa Awi bin Astori yang nekat mengambil 6 ban truk trailer yang sedang di parkir di pom bensin Jalan Sisingamangaraja Surabaya. Sedangkan terdakwa tidak sendirian namun bersama temannya Mail (DPO).

Dalam tuntutan yang dibacakan olehJPU Dewi Kusumawati,dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana "Mengambil sesuatu barang, Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu". 

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Awi dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan".

Menyatakan barang bukti berupa:

1 unit kendaraan truck trailer merk Nissan Nopol L-9829-UQ.

1kunci kontak yang masih melekat pada setir.

2 buah ban truck.

1 buah dongkrak.

1 buah BPKB No. O-04614624,

Dikembalikan Kepada an. Saksi Bangkit Sukandar.

1 buah inpack, Dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, bahwa pada hari Senin, 08 Agustus sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa mendapatkan telepon dari Mail (DPO) untuk membongkar roda truk trailer hasil curian yang dilakukan oleh Mail (DPO). Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, Mail (DPO) menjemput terdakwa di tempat kosnya di Jalan Sumbo Gang V Surabaya dan bersama-sama menuju ke tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Sumberejo Kecamatan Pakal Benowo Surabaya.

Terdakwa bertanya kepada Mail (DPO), "Jupuk Neng Endi Truck e". Lalu Mail (DPO) menjawab,"Jupuk Nang Nggone Pom Bensin Golden di SPBU Jalan Sisingamangaraja. Lalu Mail (DPO) langsung mengambil ban yang terpasang di 1 unit Truck Trailer merk Nissan Nopol L-9829-UQ Tahun 2002, warna Signal Red.

Sedangkan Mail (DPO) bertugas untuk menerangi dengan menggunakan senter sedangkan terdakwa bertugas untuk mengambil roda truk Trailer dengan menggunakan dongkrak dan inpack sebanyak 2 buah ban belakang sebelah kiri, 2 buah belakang sebelah kanan, 1 buah ban engkel sebelah kiri dan 1 buah ban engkel sebelah kanan dengan total sebanyak 6 buah ban. 

Kemudian terdakwa memberikan ban truk kepada Mail (DPO) untuk dijual ke daerah Gresik dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu. "Namun apesnya terdakwa saat kembali membongkar dua ban belakang truk ditangkap oleh polisi dan diamankan, sedangkan Mail melarikan diri. 

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.

Dalam kesaksian sebelumnya, Saksi Bangkit dengan keterangannya bahwa dirinya sangat kaget setelah mengetahui ban truk trailer nya diambil orang. "Saya tahu ban itu sudah tidak ada waktu pagi hari dan di temukan di dekat Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya,"ucap Bangkit.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru