Kurir Narkotika Pil Karnopen 125 Kg, Prasetyono Adi Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Prasetyono Adi (kiri), JPU Suparlan (tengah), Ketua Majelis Hakim, Ferdinan Marcus L, sidang dengan agenda dakwaan dan saksi polisi secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil Karnopen, sebanyak 5 Coly berisi 186.000 butir pil warna putih, dengan berat total 125 Kilogram, dari Kota Banjarmasin yang dikirim lewat ekspedisi Centra Cargo Wiyung, Raya Menganti/15 Wiyung, Surabaya, yang selanjutnya di muat dalam angkutan umum, rencana menuju Bojonegoro, dengan Terdakwa Prasetyono Adi di Ruang Sari 3 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinan Marcus L, secara vidio call, Senin, (15/01/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Prasetyono Adi telah melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca juga: Tipu Pemodal Rp2,5 Miliar, Modus Kerjasama Budidaya Ikan, Pasutri Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Riantien Diadili

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Selanjutnya, jaksa menghadirkan Saksi Oki Ari Saputra dan Saksi Ridho Arbiyanto, anggota Polrestabes Surabaya, di persidangan. Saksi mengatakan "Sebelumnya kami mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika oleh terdakwa, kita ikuti, sampai saat terdakwa sedang memasukan barang ke dalam mobil angkot, lalu kita amankan," terang saksi.

"Bungkusan tersebut tertulis pakan ternak, saat kita buka bungkus tersebut, ternyata berisikan 5 coly berisi 186 bungkus plastik berisi 186.000 butir pil Karnopen warna putih, dengan berat keseluruan 125 kilogram," jelas saksi.

"Terdakwa sebagai kurir barang dari Iskandar berada di Banjarmasin. Jadi perjalanan barang itu, dari Banjarmasin ke Surabaya, terdakwa yang mengirim ke Bojonegoro, dapat upah Rp1 juta, Rp2 juta untuk bayar ekspedisinya," tambah saksi.

Baca juga: Tolak Diusir Pemilik yang Tempati Rumah di Jemur Wonosari, Gufron Diadili, Hadirkan 2 Saksi Ringan

"Lah Iskak kemana sekarang, kok gak tertangkap," tanya hakim. "Iskak terputus yang mulia, jadi belum tertangkap," terang Oki.

Diketahui, pada hari Jumat, 10 Oktober 2023, Jam 10.00 Wib Terdakwa Prasetyono Adi dihubungi Iskak (DPO) lewat Hp, disuruh stanby barang pil Karnopen akan datang hari Jumat atau Sabtu.

Sabtu, 14 Oktober 2023, Jam 09.00 wib, Iskak (DPO) kembali menelpon terdakwa, di perintah mengambil Narkotika jenis Pil Karnopen di Centra Cargo Wiyung, Raya Menganti/15 Wiyung Surabaya. Terdakwa ditransfer Iskak Rp3 juta, untuk embayar ekspedisi dan upah untuk terdakwa.

Baca juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Hari Sabtu, 14 Oktober 2023, Jam 11:30 Wib, terdakwa menyewa mobil angkot untuk mengambil Pil Karnopen di Centra Cargo Wiyung,
membayar jasa pengangkutan espedisi Rp2 juta.
Terdakwa mengambil Pil Karnopen, saat akan dimasukkan mobil angkot, terdakwa diamankan dan ditangkap oleh Saksi Oki Ari Saputra dan Saksi Ridho Arbiyanto, anggota Polrestabes Surabaya, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dilakukan penggeledahan ditemukan, 5 coly berisi 186 bungkus plastik, berisi186.000 butir pil Karnopen warna putih, dengan berat 125 kilogram beserta pembungkusnya, ditemukan di Centra Cargo Wiyung Raya Menganti/15 Wiyung Surabaya.

1 Hp Samsung warna hitam, 4 lembar resi surat tanda terima pengiriman barang, uang tunai Rp1 Juta, dan 1 ATM BCA, ditemukan di dompet terdakwa. 1 timbangan elektrik, ditemukan dirumah terdakwa. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru