SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Nurul Huda di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manulang dari Kejari Tanjung Perak, dalam perkara pidana jual-beli rumah toko (ruko) yang sudah lunas, namun penjual tak mau meninggalkan rukonya. Sidang digelar di Ruang Garuda 2, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Erintua Damanik, Rabu, (31/01/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manullang dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Nurul Huda melakukan tindak pidana, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, pekarangan tertutup dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. "Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP," Atau,
"Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 385 ke-4 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Korban The Tomy, Saksi Sulasmistri pegawai Tomy dan Dimas Ihtiawan (Broker).
The Tomy mengatakan, "Bermula saya ditawari Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang 3 Surabaya dekat Kelurahan oleh Dimas (broker). Kemudian kita cek bersama Terdakwa Nurul Huda ke lokasi. Ruko dengan bangunan 3 lantai, lantai 1 dipakai Honda (AHAS) dan lantai 2 SPA, disepakati harga Rp2 Miliar, sudah dibayar lunas, sudah dibuatkan perikatan jual beli dihadapan Notaris, 02 Oktober 2012 lalu." terang saksi
"Pembayaran pertama ditranfer ke Rekening Bank Bukopin atas nama CV. Bell US Saphire milik Terdakwa Nurul Rp1,050 Miliar, ke 2 Bank BCA atas Nama Moch. Agus Riduwan anak terdakwa dan sisanya Rp120 juta diberikan tunai kepada Terdakwa Nurul dihadapan Notaris," kata Tomy.
Ditambahkan, "Daya sudah upaya baik-baik untuk segara mengosongkan ruko, Nurul minta waktu 6 bulan, namun sudah 3 kali memberikan waktu, hingga hari ini belum keluar. Malah Ruko itu disewakan tanpa seijin saya. Saya sudah minta tolong tokoh masyarakat, namun tidak bisa hingga membuat somasi sebanyak dua kali. Sampai akhirnya di laporkan ke Polisi," tambahnya.
Sementara Sulasmistri mengatakan, "Bahwa Ia tahu perkara ini, karana saya yang membayar uang jual-beli Ruko dan ikut menjadi saksi di Notaris.
Lanjut pemeriksaan Saksi Dimas menjelaskan, "Bahwa saat itu saya diberi info oleh Wildan, kalau ada ruko yang dijual dan suruh menghunbungi Agus. Kemudian saya menghubungi Tomy. Kemudian Tomy dan Nurul bertemu. Kemudian transaksi jual ruko terjadi, Untuk jual beli ruko tersebut sudah lunas dan saya ikut sebagai saksi di hadapan Notaris Sudajadi," katanya.
Baca juga: Tolak Diusir Pemilik yang Tempati Rumah di Jemur Wonosari, Gufron Diadili, Hadirkan 2 Saksi Ringan
Atas keterangan para saksi, terdakwa membantahnya, bahwa keterangan saksi tidak benar, tidak ada jual-beli.
Lah, apakah terdakwa menerima uang Rp2 miliar," tanya hakim Erintua.
"Iya benar saya terima uang itu. Namun itu uang pinjaman, meskipun tidak ada perjanjiannya," kata terdakwa berusaha untuk berkelit.
Diketahui, pada bulan September, 2012 lalu, Saksi Korban The Tomy diberitahu Saksi Dimas Ihtiawan (broker) Ruko milik Terdakwa Nurul Huda dijual, berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang 7 Surabaya, dengan luas tanah dan bangunan 214 M2.
Selanjutnya The Tomy dan anak pemilik Ruko Saksi Moch. Agus Riduwan dan Terdakwa selaku pemilik Ruko, mematikan harga Rp3 M, disepakati harga Rp2 M.
Terdakwa mengatakan sertifikat Ruko masih dalam jaminan Bank Bukopin Surabaya, saksi korban diminta terdakwa membayar harga Ruko Rp2 M, pembayaran secara termin. Pada 01 Oktober 2012, Saksi korban membayar terdakwa Rp1.050.000.000 sebagai Uang muka.
Menstransfer ke Bank Bukopin an. CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik Nurul huda) dibuatkan bukti kwitansi pembayaran DP.
Pembelian sebidang tanah dan bangunan di jalanPutat Jaya II Gang 1/5, SHM No. 1998, luas 214 M2. 02 Oktober 2012, saksi korban membayar ke terdakwa pembelian Ruko Rp950.000.000.
Baca juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Karena sudah lunas , saksi korban dan terdakwa membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3, 02 Oktober 2012 dan Kuasa Menjual Nomor 4, 02 Oktober 2012 di Notaris Sujadi, SH, Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya.
Terdakwa meminta kepada saksi korban, diberi waktu 6 bulan kosongkan ruko, saksi korban setuju.
Setelah waktu habis, saksi korban minta Terdakwa pindah dari Ruko tersebut, namun minta tambah lagi 6 bulan. Setelah berkali-kali saksi korban datang dan waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi.
Saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari an. Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998, Bulan Juni tahun 2017, saksi korban mengetahui Ruko miliknya telah disewakan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuannya. (sam)
Editor : suarapublik