Beli Sabu 2 Poket dari Ganu Buronan, Alfin Ariyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Alfin Ariyanto, (kiri bawah) dan Saksi Polisi Penangkap, Fahriyanto (kanan), agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu beli dua poket, belum sempat diedarkan dan dipakai, keburu diciduk polisi dengan BB bungkus rokok bekas berisi dua poket sabu, dengan Terdakwa Alfin Ariyanto bin Kasiran, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djoenaidie secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manullang dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Alfin Ariyanto terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Narkotika. ”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Baca juga: Tipu Pemodal Rp2,5 Miliar, Modus Kerjasama Budidaya Ikan, Pasutri Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Riantien Diadili

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alfin Ariyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan Pidana denda Rp800 juta, Subsidiair 6 bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," Rabu, (21/02/2024).

Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu berat 0,11 Gram beserta bungkusnya, 1 poket sabu berat 0,08 Gram beserta bungkusnya, 1 bungkus rokok sampoerna mild, 1 unit Hp merk Vivo putih, dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit Sepeda Motor Satria warna hitam Nopol L-4750-DA, dirampas untuk negara.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Polisi Penangkap, Fahriyanto yang mengatakan, "Kami dan tim menangkap Alfin Senin, 13 November 2023, di Gang Masjid Asemrowo Raya, ditemukan bungkus rokok yang isinya sabu 2 poket, dan diakui mendapat sabu dari Ganu (DPO)," terang saksi.

Baca juga: Tolak Diusir Pemilik yang Tempati Rumah di Jemur Wonosari, Gufron Diadili, Hadirkan 2 Saksi Ringan

Terdakwa Alfin membenarkan keterangan saksi polisi, "Benar yang mulia, saya membeli sabu untuk saya pakai sendiri," tambahnya.

Diketahui, Senin, 13 November 2023, Jam 16:00 Wib, Terdakwa Alfin Ariyanto terima inbox dari Goni (DPO), ditawari sabu. Lalu terdakwa membeli sabu Rp300 ribu, Rp50 ribu dibayar bentuk pulsa Hp seluler, Rp100 ribu ditranfer dan sisanya Rp150 ribu harus dibayarkan kepada Goni (DPO) paling lambat 3 hari kedepan

Goni menghubungi terdakwa, bahwa sabu telah diletakkan dalam bungkus rokok mild, di selokan samping gapura, terletak di Gang Masjid, Jalan Asemrowo Raya Surabaya.

Baca juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Selanjutnya, terdakwa mengambil bungkus rokok Mild yang di dalamnya terdapat 1 poket sabu 0,11 Gram dan 1 poket sabu 0,08 Gram dengan klipnya. Terdakwa langsung ditangkap Saksi Fahriyanto dan Edi Widodo, anggota Satresnarkoba Polsek Krembangan.

Penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, yang di dalamnya terdapat 1 poket sabu 0,11 Gram dan 1 poket sabu 0,08 Gram beserta klip nya. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru