Curi Dompet dan Gasak Isi ATM Majikannya Rp42 Juta, Achmad Safudin Dihukum 22 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Achmad Safudin menjalani sidang agenda putusan hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian milik bosnya, sebuah dompet berisi uang dan kartu ATM BCA, karena mengetahui No. Pin nya, uang dalam ATM digasak sebesar Rp.42 juta, dengan Terdakwa Achmad Safudin bin Rusman, di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufan Mandala, mengadili, menyatakan Terdakwa Achmad Safudin melakukan tindak pidana, pencurian dalam keadaan memberatkan. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP."

Baca juga: Tipu Pemodal Rp2,5 Miliar, Modus Kerjasama Budidaya Ikan, Pasutri Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Riantien Diadili

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achmad Safudin bin Rusman, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," Kamis, (22/02/2024).

Menetapkan barang bukti, jaket biru dongker dan kaos warna merah, dirampas untuk dimusnahkan.
2 lembar print out rekening koran, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Baca juga: Tolak Diusir Pemilik yang Tempati Rumah di Jemur Wonosari, Gufron Diadili, Hadirkan 2 Saksi Ringan

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, Terdakwa Achmad Safudin bekerja kepada Saksi Bobby Wibowo Harto Soewito, sebagai karyawan penginapan milik Bobby. Pada hari Selasa, 6 Juni 2023, Jam 18:30 Wib, Saksi Bobby berada di Rumah Sakit Siloam Surabaya, dompet milik Bobby tertinggal di rumah yang berisi sejumlah uang dan ATM.

Baca juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Terdakwa Safudin yang sedang berada di rumah tersebut melihat dompet milik bosnya Bobby. Tanpa sepengetahuan Bobby, terdakwa membuka dompet dan kartu ATM BCA dalam dompet. Lalu terdakwa masuk toko Indomaret disekitar tempat tersebut, mengambil uang dalam ATM BCA sejumlah Rp42.000.000, nomer pin sesuai tanggal lahir Saksi Bobby, yang telah diketahui sebelumnya. Terdakwa memakai uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Bobby Wibowo Harto Soewito menderita kerugian Rp42.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru