Gelapkan Barang Bangunan Selama 3 Bulan Sebesar Rp501 Juta, Arindo Efrain Dihukum 30 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Ariando Efrain Sanding (kiri atas) dan Saksi Korban Ismiyati beserta saksi lainnya (kanan) saat di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, penipuan dan penggelapan barang alat- alat bangunan berupa Sikat mangkok, Sekrup gypsum, Ban komplit arco paku beton putih, dengan modus memesan barang kepada toko korban, sebanyak 11 DO di 4 toko, namun hanya orderan fiktif, hingga toko jabatan bangunan merugi Rp501 juta, dengan Terdakwa Arindo Efrain Sanding anak dari mendiang Adi Wibowo (36), Apartemen Puri Mas Unit 07-57, Gunung Anyar, Surabaya, Pendidikan SMA, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, mengadili,
menyatakan, Terdakwa Arindo Efrain Sanding, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penipuan. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP," surat dakwaan pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arindo Efrain Sanding dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 11 nota bukti titipan Rejeki Santosa (12 Juli-5 Oktober 2023), 6 lembar rekening koran An. Ismiyati yang disita dari Ismiyati, tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 unit mobil SUZUKI Nopol: L-1831-ADO, kunci kontak, 1 lembar STNK mobil Suzuki No. Pol : L-1831-ADO, warna putih metalik, an. Arindo Efraim Sanding, dikembalikan ke BCA Finance melalui Rifky Dwi Saputra, SH, 1 Hp merk VIVO type V27 warna merah maron dan 4 buah stempel palsu, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa menerangkan, sejak tahun 2022 menjadi rekanan Toko milik Ismiati, "Saya rekanan Bu Ismiati, mengatasnamakan Ismiati, Saya buat nota palsu tanpa diketahui toko-toko, setelah barang dapat, tidak dikirim ke toko dalam nota pemesanan, tapi saya jual ke tempat lain, harga barang sama dengan pasaran, semua laku tidak ada pembayaran ke toko Ismiati," jelas Arindo.

4 toko yang dicatut namanya dalam nota pemesanan, sebanyak 11 Delevery Order (DO) menggunakan stempel palsu milik ke 4 toko tersebut, hingga kerugian mencapai Rp501 juta.

"Uang tersebut saya pakai bayar hutang dan buat DP mobil Suzuki Ertiga, cicilan baru 1 kali, sekarang disita Leasing, saya menyesal yang mulia," pungkasnya.

Diketahui, 12 Juli 2023 - 5 Oktober 2023, Saksi Ismiyati membuka usaha di bidang alat-alat bangunan, Jalan Wisma Tirta Agung Asri 4 No. 93 Gunung Anyar Tambak, Surabaya, Terdakwa Arindo Efrain Sanding sebagai sales penjualan barang bangunan milik Ismiyati.

Terdakwa memesan barang melalui Whatshap ke Ismiyati, setelah barang siap, dibuatkan nota dan surat jalan, dan dikonfirmasikan ke terdakwa. barang yang dipesan diambil di rumah Ismiyati oleh supir mengaku suruhan terdakwa, membawa nota order.

Barang yang dipesan sudah di bawa terdakwa sesuai tanggal berupa, 12 Juli 2023, Toko Sinar Langgeng, Sikat mangkok king kuning, Skrup gypsum bbs 6x1”, Sekrup gypsum bbs 6x1,1/2”, Sekrup Gypsum bbs 6x2” total Rp72.500.000. 16 agustus 2023, Toko Sinar Langgeng, Ban komplit Arco total Rp13.095.000. 21 Agustus 2023, Toko Duta Ria, FRT Siku lubang merah 10 batang total Rp56.250.000. 21 Agustus 2023, Toko Sinar Langgeng, Ban Komplit artco total Rp16.005.000, 25 Agustus 2023 Toko Sinar Keramik, FRT Siku lubang merah 10 batang, Ban Komplit artco total Rp46.200.000. 12 September 2023, Toko Sinar Langgeng, King Sikat mangkuk 3” 100 pcs total Rp29.150.000. 12 September 2023, Toko Sinar Keramik, Paku beton putih Eifel uk. 1”-3”, paku beton putih GHC uk. 1,1/4”-2,1/2”, Paku beton Putih CHP uk. 1”-2,1/2” total Rp75.875.500. 15 September 2023, Toko Sinar Langgeng, Skrup Gypsum bbs 6x1”, skrup Gypsum bbs 6x1,1/2”, Paku Seng 2” Yustar total Rp64.130.000.  27 September 2023, Toko Maju Mapan, Skrup Gypsum bbs 6x3/4”, skrup Gypsum 6x1,1/4”,skrup Gypsum 6x1,1/2” Frt baut driling kuning 12x20 @6000 pcs total Rp69.230.000. 30 September 2023, Toko Sinar Keramik, Kunci pintu Booz M G79 BKCP total Rp52.140.000. 5 Oktober 2023, Toko Duta Ria, Ban komplit Artco total Rp7.250.000.

DO (Delevery Order) Nota Pesanan dibawa sopir suruhan terdakwa, menunjukan surat jalan dan nama toko dan stempel toko. Pembayaran melalui transfer ke Rekening BCA an. Saksi Ismiyati, batas pembayaran jatuh tempo 3 bulan.

Selama 3 bulan, terdakwa memesan barang ke Ismiyati mengatasnamakan Toko Sinar Langgeng, Sinar Keramik, Duta Ria dan Maju Mapan, Nota jalan/Tanda terima menggunakan stempel toko-toko tersebut.

Saat di konfirmasi ke toko-toko tersebut tidak pernah memesan barang sesuai Nota bukti titipan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Ismiyati mengalami kerugian Rp501.825.500. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru