suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Sabu 3 Gram, Minardji Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Minardji menjalani sidang agenda putusan, di Ruang Tirta PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Minardji menjalani sidang agenda putusan, di Ruang Tirta PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Minardji bin Suradji Wiwik divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan terbukti menjual narkotika golongan I jenis sabu.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (20/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti R dari Kejari Tanjung Perak sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.Dengan demikian, vonis hakim 3 bulan lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan Minardji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menjual Narkotika Golongan I”, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp. 1 miliar. Denda wajib dibayar dalam waktu tiga bulan. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang cukup, terdakwa menjalani tambahan pidana penjara 190 hari.

Majelis juga memerintahkan Minardji tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Perkara tersebut bermula pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Minardji menghubungi seseorang bernama Bagus (DPO) melalui telepon untuk membeli sabu.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, keduanya bertemu di depan warung kopi di Jalan Demak, Surabaya.

Bagus kemudian menyerahkan 3 klip sabu dengan berat sekitar 3 gram kepada terdakwa untuk dijual atau diedarkan.

Sabu tersebut dibawa Minardji ke kamar kosnya di Jalan Dupak Bangunrejo Gang V, Kel. Dupak, Kec. Krembangan, Surabaya.
Di kamar kos, sabu dibagi menjadi puluhan klip untuk dijual dengan harga antara Rp. 100 ribu hingga Rp. 150 ribu per klip. Dari jumlah tersebut, terdakwa disebut berhasil menjual 9 poket sabu.

Terdakwa kemudian kembali bertemu Bagus pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di lokasi yang sama di Jalan Demak. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengambil lagi 3 klip sabu dengan berat sekitar 3 gram, kemudian membawanya ke kamar kos.

Dari penjualan sabu sebelumnya, Minardji memperoleh keuntungan sekitar Rp. 550 ribu. Dalam perkara tersebut, terdakwa juga disebut menggunakan sabu secara cuma-cuma.

Sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama, petugas Muhammad Sub’han dan Husni Armansyah mengamankan Minardji di kamar kosnya.Petugas sebelumnya memperoleh informasi masyarakat bahwa kamar tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi sabu.

Dari penggeledahan, ditemukan 4 klip sabu dengan berat netto sekitar 2,196 gram, satu skrup dari sedotan warna putih, satu bendel klip kosong, uang tunai Rp. 500 ribu, serta satu unit HP Samsung Guru Music 2 Duos.

Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur terhadap empat sampel barang bukti dengan berat netto masing-masing sekitar 0,726 gram, 0,662 gram, 0,738 gram dan 0,070 gram menyatakan seluruhnya positif metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Dalam putusannya, majelis menetapkan seluruh barang bukti berupa 4 klip sabu seberat netto 2,196 gram, skrup sedotan, bendel klip kosong, uang tunai Rp. 500 ribu, serta HP Samsung beserta kartu SIM dirampas untuk negara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp. 1 Miliar. (sam)

Editor :