suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) – Polres Gresik mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka.

Operasi kewilayahan tersebut melibatkan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik, mulai dari kawasan perkotaan hingga wilayah pinggiran.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani saat press release di Mapolres Gresik menegaskan, operasi tersebut merupakan langkah konkret kepolisian untuk menekan mata rantai peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika.

Dari 14 kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

“Dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres Gresik.

Pengungkapan tersebut sekaligus membuka indikasi adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat. Beberapa nama telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Dalam perkara tersebut, pelaku berinisial SS masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar DPO.

Pengungkapan peredaran pil double L juga dilakukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi mengamankan tersangka RFR dengan barang bukti 3.410 butir pil double L.

Dari hasil pemeriksaan, RFR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini berstatus DPO di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.

Kasus lainnya diungkap Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Polisi mengamankan tersangka berinisial M bersama delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

Petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial UAF yang kini masih diburu dan telah masuk daftar DPO.

Selama operasi berlangsung, pengungkapan kasus narkotika tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

Polres Gresik menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sejak dari tingkat lingkungan.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjadi penegasan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di Kabupaten Gresik. Namun, pengungkapan belasan kasus dan puluhan ribu butir pil terlarang tersebut juga menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkotika masih membutuhkan pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan. (74ck)

Editor :