suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sebulan Operasi Tumpas Semeru, Polres Tanjung Perak Ringkus 27 Tersangka Narkoba

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, (suara-publik.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 27 tersangka yang didominasi laki-laki dan menyita barang bukti narkoba senilai lebih dari Rp1,2 miliar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan mengatakan, dari 23 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 24 laki-laki dan tiga perempuan.

“Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, kami berhasil mengungkap 23 laporan polisi dengan 27 tersangka yang telah ditetapkan. Terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan,” ujar Irwan saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (24/8/2026).

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika. Di antaranya sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram dan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan 26 unit telepon genggam berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp9,17 juta, 13 bendel plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Menurut Irwan, para tersangka berperan sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika. Mereka memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.

“Modus operandi para tersangka adalah menguasai dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen. Mereka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 tahun, hingga pidana mati.

Kapolres menjelaskan, jika dikonversikan berdasarkan harga pasar sekitar Rp1,2 juta per gram, total nilai barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai Rp1,212 miliar.

Lebih lanjut, ia menyebut pengungkapan tersebut juga berdampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Apabila satu gram narkotika dikonsumsi oleh 10 orang, maka dari barang bukti yang berhasil kami sita ini, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Irwan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya melalui slogan “Jogo Perak”.

“Kami berkomitmen menjaga wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar bersih dari narkoba. Namun upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri, sehingga kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba,” tegasnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (vin)

Editor :