suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curanmor di Parkiran Indomaret Cerme Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap dan Motor Korban Dikembalikan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) – Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Indomaret, Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Satu terduga pelaku berinisial AAS, warga asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diamankan. Sementara rekannya, HPM, melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari kewaspadaan warga yang mencurigai gerak-gerik dua orang di sekitar lokasi kejadian, Senin (24/8/2026).

“Satu tersangka, pria berinisial AAS, warga asal Mataram, Nusa Tenggara Barat sudah kami amankan, sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial HPM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Ramadhan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diketahui bernama Rizkya Ellyafatun Fitria (24), karyawan swasta yang bekerja di Indomaret tersebut.

Sebelumnya, sekitar pukul 06.20 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam-merah bernomor polisi W 4278 GE di halaman parkir toko dalam kondisi stang terkunci.

Sekitar pukul 15.25 WIB, seorang warga melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang yang tidak dikenal. Setelah diamati, keduanya diduga tengah berupaya membawa kabur sepeda motor milik korban.

Saksi kemudian berteriak “maling” sehingga mengundang perhatian warga. Kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri. Namun, warga berhasil mengamankan AAS, sedangkan HPM lolos dari kejaran.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme bergerak cepat menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan AAS beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ramadhan.

Dari pemeriksaan awal, AAS mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali. Empat aksi di antaranya diduga dilakukan di wilayah hukum Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sedangkan satu aksi lainnya terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi, waktu, modus, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan keterangan sementara, AAS mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor selama kurang lebih satu tahun.

Hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi, serta membeli narkoba.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, satu unit Honda Vario warna hitam-merah bernomor polisi W 4278 GE lengkap dengan STNK dan kunci kontak, serta sebuah tas pinggang yang diduga digunakan untuk menyimpan kunci T.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta.

AAS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Yang menjadi perhatian, sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian berhasil diamankan sebelum benar-benar dibawa kabur. Setelah proses pemeriksaan dan pengungkapan perkara, kendaraan tersebut kemudian dikembalikan kepada korban.

Rizkya mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cerme dan Polres Gresik atas respons cepat petugas dalam menangani laporan tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak-bapak polisi, khususnya Polsek Cerme dan Polres Gresik. Motor saya sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada saya,” ujar Rizkya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan dan menggunakan pengamanan tambahan untuk mempersempit ruang gerak pelaku curanmor.

Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Jajaran Resmob Polres Gresik juga dikerahkan untuk memburu HPM yang kini berstatus DPO.

Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kewaspadaan warga dan kecepatan respons kepolisian menjadi faktor penting dalam menggagalkan aksi curanmor sebelum kendaraan berpindah tangan. (74ck)

Editor :