Kakek Aniaya Ibu dari Anak yang Dicintai, Pudji Agus Wasisto Jadi Pesakitan

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Kakek Pudji Agus Wasisto (kiri) dan Saksi Korban Sriyanah, Agnes dan Rizky Eka Saputra di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penganiayaan terhadap korbannya Sriyanah ibu dari anak gadisnya Agnes Tridjaya Wandani, yang disukai oleh kakek-kakek ganjen, bikin risih Agnes lewat WA nya, hingga nomor Hp si Kakek di blokir Agnes, ibunya jadi sasaran di hajar bagian kepala berulang kali hingga bonyok, dengan Terdakwa Pudji Agus Wasisto alias Wowong Tamara Jakaway bin Abdoes Samad (alm), di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Darwanto secara vidio call, Senin, (18/03/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto, dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Pudji Agus Wasisto melakukan tindak pidana penganiayaan. "Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP."

Baca juga: Tipu Pemodal Rp2,5 Miliar, Modus Kerjasama Budidaya Ikan, Pasutri Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Riantien Diadili

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Sriyanah, Agnes Tridjaya dan Rizky Eka Saputra di persidangan. Sriyanah mengatakan, Terdakwa Pudji Agus Wasisto bersama cucunya datang ke rumah, saat itu pintu rumah tidak di kunci dan suami saya menjemput anaknya yang bekerja Agnes Tridjaya Wandani. Saya sendirian dalam kamar.

“Kejadian itu, hari Sabtu, 01 Juli 2023, jam 20.00 Wib, terdakwa bersama cucunya ke rumah saya Jalan Bendul Gang 5/5, Jagir, Wonokromo Surabaya, saat itu saya ada di dalam kamar dan tiba-tiba terdakwa ada di depan pintu kamar dan menanyakan anak saya Agnes Tridjaya Wandani. Saya sudah bilang kalau Agnes masih kerja dan di jemput sama ayahnya. Namun terdakwa memukul kepala saya, Yang Mulia,”kata Sriyanah.

Sriyanah merasa kesakitan dipukul kepalanya dan melarikan diri ke ruang tamu sambil teriak minta tolong. “Setelah saya dipukul kepala dan langsung lari ke luar dan meminta tolong kepada tetangga. Saya mengalami sakit nyeri dan pusing di bagian kepala" tambahnya.

Sementara, Agnes mengatakan, bahwa tidak ada masalah sebelumnya. Namun, terdakwa sering menelpon dan chatting dan minta ketemuan. Karena merasa kesal akhirnya nomor teleponnya di blokir. “Saya merasa risih karena sering di telepon dan di chat, sehingga nomornya di blokir yang mulia." Dalam isi chattnya, terdakwa mengatakan kamu sudah makan dan sudah sholat belum? Namun, sebelumnya terdakwa pernah masuk ke dalam rumah saya dan waktu itu saya sedang cuci piring dan tiba-tiba ada terdakwa dan mencium. Sehingga saya kaget dan lari,” terang Agnes.

Baca juga: Tolak Diusir Pemilik yang Tempati Rumah di Jemur Wonosari, Gufron Diadili, Hadirkan 2 Saksi Ringan

Rizky Eka Saputra mengaku, saat itu di telepon sama ibunya dan langsung ke rumahnya. Namun sampai di rumahnya sudah banyak orang dan Ia langsung ke rumah terdakwa. “Jadi saya di telepon sama ibu karena di pukul sama orang. Lalu saat saya ke rumah ibu sudah banyak orang dan saya ke rumah terdakwa untuk menjemputnya dan di bawah ke kantor polisi,” tambahnya.

Menanggapi keterangan saksi, terpaksa membenarkan. “Benar Yang Mulia tapi ada yang salah juga dari keterangan saksi. Saya tidak pernah mendorongnya,” kata Pudji.

Diketahui, pada Sabtu, 01 Juli 2023, Jam 20:00 Wib, saat Saksi Sriyanah sedang di rumah Jalan Bendul Gang 5/5, RT 005, RW 011, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya lagi di rumahnya seorang diri di kamar tidur belakang. Namun, tiba-tiba Terdakwa Pudji Agus Wasisto datang dan masuk dalam kamar menanyakan Saksi Agnes Tridjaya Wandani. Kemudian di jawab Saksi Sriyanah kalau Agnes masih kerja di jemput oleh ayahnya.

Baca juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Tiba-tiba terdakwa lakukan pemukulan ke Saksi Sriyanah menggunakan kedua tangan terbuka, mengenai kepala bagian atas yang mengakibatkan sakit nyeri, pusing. Terdakwa berkata "tak bunuh kamu." Saksi Sriyanah berusaha untuk lari sambil berkata "kenapa kamu pak Agus", namun terdakwa melakukan pengejaran terhadap Saksi Sriyanah hingga ke ruang keluarga. Terdakwa melakukan pemukulan kembali ke Saksi Sriyanah.

Kemudian Gilang (cucu terdakwa) berusaha melerai terdakwa dan Saksi Sriyanah. Karena tidak kuat masih berumur 12 tahun, Gilang keluar rumah meminta bantuan berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar datang dan mengamankan terdakwa. Terdakwa naik sepeda motor pulang ke rumahnya.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Sriyanah mengalami sakit nyeri, pusing pada bagian kepala. Berdasarkan Visum Et Repertum, pada 01 Juli 2023, Rumah Sakit Islam Surabaya, Jalan A. Yani 2-4 Surabaya, ditemukan luka gores memanjang didaerah leher sebelah kiri dengan warna kemerahan. Dengan kesimpulan, luka gores daerah leher sebelah kiri akibat kekerasan benda tumpul. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru