Duet Budak Judi Online Domino Higgs dan Jual Chip, Sadi Wiranto dan Akhmad Lazim Dituntut 8 Bulan Bui

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Sadi Wiranto dan Akhmad Lazim, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Rabu, (27/03/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana permainan judi online jenis Domino  Higgs, menggunakan sarana handphone. Kedua budak judi tersebut juga menjual Chip 1B nya seharga Rp60 ribu kepada pemain lainnya, dengan Terdakwa Sadi Wiranto bin Suhada dan Akhmad Lazim bin Suratno. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, secara vidio call, Rabu,  (27/03/2024).

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Krisna Wahyu Wijaya dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Sadi Wiranto dan Akhmad Lazim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 303 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP."

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sadi Wiranto dan Akhmad Lazim dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 2 buah Hp Merk Vivo hitam dan Merk Vivo biru, dirampas Untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp600.000,
dirampas untuk negara.

Sidang akan dilanjutkan pada 3 April 2024, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, hari Kamis, 07 Desember 2023, Jam 19.00 Wib, Terdakwa Akhmad Lazim ke warung kopi dekat Rel KA Pondok Benowo Indah 4, Pakal Surabaya untuk ngopi dan main judi online. Cara membuka aplikasi Domino menggunakan ID Domino 190991249,  password mielaris.

Masuk ke permainan memilih menu Lainnya,  kemudian Terdakwa Akhmad Lazim memilih jenis slot. Memasang taruhan, menekan menu spin, mulai bermain judi online dengan chip sebagai taruhannya.

Jika gambar yang keluar sama dinyatakan menang jumlah taruhan yang ditentukan, otomatis masuk ke ID Terdakwa Akhmad Lazim, berhasil menjual Chip sebanyak 10 B seharga Rp600 ribu.

Jam 21.00 Wib, Terdakwa Sadi Wiranto datang ke warung kopi tersebut, untuk ngopi dan bermain judi pula. Membuka aplikasi Domino, masuk menggunakan ID Domino 432593093 kata sandi ambon1927. Terdakwa Sadi Wiranto membeli Chip 1B kepada Terdakwa Akhmad Lazim harga Rp60 ribu, membayar uang tunai.

Kemudian terdakwa masuk ke permainan dengan cara memilih menu Lainnya, memilih jenis Slot. Terdakwa Sadi memasang taruhan menekan menu spin memulai judi online dengan chip sebagai taruhannya, bisa dijual ke pemain judi lain jika menang.

Kamis, 07 Desember 2023, Jam 22:00 Wib, Petugas Polsek Benowo, Saksi Hari Santoso sedang patroli mendapat informasi warkop tersebut sering dipakai berjudi online jenis Domino Higgs. Selanjutnya Saksi Zainudin dan Hari Santoso, menangkap Terdakwa Akhmad Lazim dan Sadi Wiranto. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 buah hp, merk Vivo hitam dan merk Vivo biru, uang hasil penjualan Chip Rp600.000. Kedua terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru