Aniaya dan Keroyok Korban Secara Brutal hingga Pingsan, Sandy Risky Dihukum 1 Tahun Bui

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Sandy Risky (21), menjalani agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya, secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana melakukan Penganiayaan dengan cara mengeroyok korbannya Ali Darwis, secara membabi buta, sehingga korban mengalami luka pada wajah, hidung patah, kening robek, bibir pecah, pipi kanan memar, lebam mata sebelah kanan, luka lecet ditangan, harus rawat inap. Bahkan korban sampai pingsan dianiaya dengan brutal oleh para pelaku.

Dengan Terdakwa Sandy Risky Wijaya bin Sugiarto Tanuwijaya (21), warga Jalan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari Surabaya, pendidikan SMP, pekerjaan Kernet truk Trailer, bersama Farhan Al. Kafi, Aris Cris Hidayat (berkas terpisah), Agung Samudra dan Guntur Dwi Samudro (buronan). Sidang digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Kamis, (03/10/2024).

Baca juga: Keroyok Korbannya sampai Luka Memar bahkan Pingsan, Agung Samudra dan Guntur Samudro Dituntut 12 Bulan Bui

Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Darwanto, mengadili, menyatakan, Terdakwa Sandy Risky bin Sugiarto Tanuwijaya (21), terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pengeroyokan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 170 ayat (1) KUHP."

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 buah helm merk Cargloss abu-abu, dikembalikan kepada Saksi Moh. Wadri. 1 flashdisk 32Gb merk Lexar berisi rekaman CCTV, Terlampir dalam berkas.

Putusan hakim conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggraeni dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, Kamis, 19 Oktober 2023, saat Korban Ali Darwis mengantar Saksi Siti Masitoh berobat ke klinik di Sidoarjo. Sampai jalanTuwowo Rejo Gangg 7 Surabaya, korban dihadang Terdakwa Sandy Risky bersama dengan Farhan Al. Kafi, Aris Cris Hidayat, Agung Samudra dan Guntur Dwi Samudro.

Langsung mengeroyok Korban Ali Darwis, Terdakwa Sandy memukul kepala korban menggunakan helm. 
Farhan Al Kafi ikut menghentikan korban, mematikan mesin kendaraan, memegang tubuh korban menendang badan dan kepala korban menggunakan kaki dan dengkul berkali-kali dan menginjak kepala korban. Farhan juga merobohkan sepeda motor korban dan menginjak 2 kali.

Aries Cris Hidayat (terdakwa berkas terpisah) menjambak rambut korban sambil memukul kepala korban sebanyak 6 kali dengan tangan, juga menggunakan helm milik korban sebanyak 4 kali. Sedangkan Agung Samudra menghentikan korban, lalu memukul dengan tangan 3 kali arah kepala, menendang tubuh korban 2 kali. Selain itu, Guntur Dwi Samudro ikut membantu memegang tubuh korban, agar temanya leluasa mengroyok korban, juga memvidio dan memfoto saat korban dikeroyok (dokumentasi).

Sebab, terdakwa keroyok Korban Ali Darwis, Farhan bercerita ke terdakwa dan teman teman bahwa kakak perempuanya Siti Masitoh berpacaran dengan korban Ali Darwis, juga pada leher kakak perempuanya terdapat banyak bekas cupangan sehingga membuat Saksi Farhan emosi.

Mengajak terdakwa dan ke empat teman teman untuk menghadang korban saat melintas di Jalan Tuwowo Redjo Gang lebar, melakukan pengeroyokan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Farhan Al. Kafi, Aris Cris Hidayat (berkas terpisah), Agung Samudra dan Guntur Dwi Samudro (buronan), Saksi Korban Ali Darwis mengalami luka pada wajah, hidung patah, kening luka robek, bibir bawah pecah dan lebam , pipi kanan dan lebah di mata sebelah kanan serta luka lecet ditangan sebelah kanan serta harus rawat inap di R.S Adi Husada Kapasari, Surabaya.

Hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Adi Husada Kapasari pada 23 Oktober 2023, menyimpulkan, bahwa pada korban di dapatkan luka bengkak pada dahi kiri, dahi tengah, sekitar mata kanan, hidung, bibir atas, kemerahan pada bola mata kanan, luka lecet pada siku kanan dan punggung tangan kanan disebabkan persentuhan benda tumpul. Mengakibatkan korban tidak dapat melakukan aktifitas fisik dan menjalani rawat inap. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru