Sidang Lanjutan Pencurian Sepeda Motor Honda Vario di Parkiran Hotel Cleo, Ali Fiqri Dituntut 24 Bulan Bui

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Moch. Ali Fiqri (19),(kiri), Saksi M. Fahmi pemilik sepeda motor, sidang agenda tuntutan JPU  di PN Surabaya, secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian dengan pemberatan. Mencuri sepeda motor Honda Vario Nopol L-3332-TH milik Saksi Mohamad Fahmi berada diparkiran besmen Hotel Cleo Basuki Rahmad 11 Surabaya.

Dengan Terdakwa Moch. Ali Fiqri bin Abdul Mannan(19), warga Pegirikan Surabaya, bersama dengan Boby (DPO), warga Ambengan Batu, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Moch. Ali Fiqri bin Abdul Mannan, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dalam pemberatan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dalam Surat Dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Menetapkan barang bukti, 1 Jaket warna hitam, 1 celana jeans warna biru, dirampas untuk dimusnahkan.
1 CD berisikan rekaman CCTV kejadian pencurian, 1 buah kunci sepeda motor palsu, 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor Honda Beat warna white-blue tahun 2016, dikembalikan kepada Saksi Mohamad Fahmi.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Mohamad Fahmi, pemilik sepeda motor Vario. Fahmi menerangkan, "Saya bekerja sebagai security Hotel Cleo, motor saya hilang di parkiran Besmen, saya suatu malam, sepeda sudah saya kunci pengaman, saat jam 5 pagi, saya lihat diparkiran sepeda motor saya sudah tidak ada," terangnya.

"Di CCTV terlihat kedua pelakunya jelas, kerugian saya Rp11 juta, kondisi sepeda sekarang rantainya putus, dan saat ini ada di kejaksaan," tambahnya.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Ali Fiqri membenarkan semuanya, "Benar yang mulia, sepeda motor itu laku dijual Rp3,5 juta, saya dapat bagian hanya 250 ribu," katanya.

Diketahui, Terdakwa Moch. Ali Fiqri, Saksi Agnesia Yuniar dan Boby (DPO) janji ketemuan di Tunjungan Plaza Surabaya. Boby mengajak chek in di Hotel Cleo, Jalan Basuki Rahmad 11 Surabaya. Kemudian datang Khoirul Amin Al Sugeng dan Lukman ke Hotel menemui Terdakwa Ali Fiqri dan Boby. Mereka sekamar berlima, Boby menunjukkan kunci T disimpan dalam jaketnya.

Keesokan harinya Selasa, 7 Mei 2024, jam 04.00 wib, Saksi Agnesia Yuniar dijemput Lukman keluar dari Hotel. Terdakwa Ali Fiqri bersama Boby selanjutnya pergi ke parkiran sepeda motor Hotel Cleo. Terdakwa bagian mengawasi daerah sekitar, Boby langsung mendekati sepeda motor Honda Vario Nopol L-3332-TH milik Saksi Mohamad Fahmi, merusak kuncil stir dengan kunci T yang sudah disiapkan.

Setelah berhasil, Boby keluar dari parkiran mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol L-3332-TH milik Saksi Mohamad Fahmi, terdakwa dibonceng Boby. Sampai dirumah terdakwa turun, Boby membawa motor untuk dijual.

Boby datang kerumah terdakwa tidak membawa motor. Kemudian mereka berdua menuju Hotel Grand. Boby mengatakan, nanti ada transferan di rekening terdakwa Rp2 juta dari Siti Maryam dan mengambil uang transferan di Indomaret hasil menjual motor.

Boby (DPO) memberikan uang ke terdakwa Rp250 ribu, uang bagian penjualan motor. Boby memesan Grab menuju Bungurasih, sedangkan terdakwa naik Grab pulang ke rumah.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Mohamad Fahmi mengalami kerugian Rp11.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru