Agam dan Sapta Diadili Perkara Pidana Pencurian Handphone dan Vacum Cleaner di Tempat Kerja Pencucian Mobil

Reporter : Redaksi
Foto: Saksi Ferdrisel Trisardi Neno dan Charmat Mulyanto (kiri), JPU, R. Ocky Selo Handoko (tengah) dan Ketua M.H (kanan), agenda keterangan saksi dengan Terdakwa Agam Gustinamsar Nasution dan Sapta Hadi Saputra di PN Surabaya, Senin, (14/10/2024)

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian 1 buah Handphone Oppo A55 dan 1 unit vacum cleaner merk Bosch. Kejadian di kamar mess cuci mobil Tim Jaman Now, Jalan Ketintang Madya 92 A, Surabaya.

Dengan para Terdakwa Agam Gustinamsar Nasution (28 th) dan Sapta Hadi Saputra alias Adi, warga Jalan Pogot 4/36 Surabaya. Sidang digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Senin, (14/10/2024).

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU), R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya, menyatakan, Para Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian sambil todong pisau. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi yaitu Ferdrisel Trisardi Neno dan Charmat Mulyanto. Ferdrisel mengatakan, bahwa dirinya kenal sama kedua terdakwa hanya sebatas teman kerja. Saat itu ia sedang istirahat di kamar mess cuci mobil Tim Jaman Now Jalan Ketintang Madya 92 A Surabaya. Lalu terdakwa mendobrak pintu kamar dan mengambil Handphone Oppo A55 yang sedang di cas.

“Kejadiannya 06 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 wib, saat itu saya sedang tidur dan pintu di dobrak. Terdakwa Sapta menarik saya untuk keluar kamar dan sedangkan Terdakwa Agam menodongkan pisau kepada saya dan mengambil Hp, kemudian langsung kabur. Untuk kerugian Rp1 juta, Yang Mulia,” kata Ferdrisel.

Sementara itu, Charmat menjelaskan pihaknya kehilangan 1 unit vacum cleaner merk Bosch. “Saya melihat dari CCTV yang mengambil 1 unit vacum clener merk bosch yaitu Terdakwa Agam. Kemudian saya langsung lapor ke kantor polisi. Untuk kerugian sekitar Rp3,4 juta, Yang Mulia,” ucapnya.

Menanggapi keterangan kedua saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia, saya yang mengambil Hp dan vacum cleaner itu. Kemudian Hp dan Vacum cleaner dijual lewat facebook (FB). Untuk Hp dijual seharga Rp200 ribu dan vacum cleaner dijual seharga Rp550 ribu. Saya mengambil barang tersebut karena kecewa Yang Mulia,” tutup Agam melalui video call. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru