Fenny Merina Diadili di PN Surabaya, Perkara Penipuan Uang Rp3 Miliar

Reporter : Redaksi
Foto: Sidang perkara penipuan, Terdakwa Fenny Merina, dengan agenda dakwaan JPU di PN Surabaya, secara vidio call

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penipuan dengan modus meminjam uang sebesar Rp3 Miliar, akan mendapatkan keuntungan Rp1 Miliar, hingga pengembalian sebesar Rp4 Miliar dalam kurun waktu 3 bulan saja.

Dengan modus uang pinjaman tersebut untuk mengambil asset milik suaminya, namun, uang pinjaman dan keuntungan tidak dikembalikan.

Dengan Terdakwa Fenny Merina, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus.L, yang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, Senin, (28/10/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis, yang dibacakan Nurhayati dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Fenny Merina, melakukan tindak.pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang kepadanya, supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP."

Terhadap dakwaan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa Yafet Kurniawan dan Partner, tidak mengajukan Eksepsi, sidang lanjut dengan pembuktian saksi-saksi dari JPU.

Diketahui, pada 26 Mei 2023, jam 16.00 Wib, Terdakwa Fenny Merina menemui Saksi Paulus Welly Affandy di Rumahnya, Jalan Seruni 22 Surabaya, menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya membutuhkan pendanaan modal Rp3.000.000.000, dipakai menebus asset milik suaminya.

Terdakwa menjanjikan keuntungan Rp1.000.000.000, akan mengembalikan uang plus keuntungan total sebesar Rp4.000.000.000. Uang tersebut diserahkan jangka waktu 3 bulan setelah uang diterima, antara terdakwa dengan Saksi Paulus telah berteman lama.

Penyampaian dan janji terdakwa membuat Saksi Paulus tergerak dan menyetujuinya. Selanjutnya Saksi Paulus menyerahkan uang dengan cara memberikan 2 lembar cek Bank BCA an. Paulus Welly Afandy, senilai masing-masing Rp1,5 Miliar.

Kemudian, kedua cek dicairkan terdakwa pada 29 Mei 2023 dan 30 Mei 2023. Pada tanggal 07 Juni 2023, dibuatkan tanda terima uang titpan sebesar Rp3 Miliar, dengan penerima tanda tangan Fenny Merina.

Setelah jatuh tempo waktu yang dijanjikan terdakwa 3 bulan untuk pengembalian uang, namun tidak juga dikembalikan uang plus keuntungan oleh terdakwa.

Selanjutnya, pada 2 Januari 2024, Saksi Paulus mendatangi rumah terdakwa di Jalan KH. Moch Mansyur 15-F/12 RT/RW:010/002, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dengan maksud menagih uang yang dijanjikan terdakwa

Terdakwa membayar uang dan keuntungan kepada Saksi Paulus, dengan menyerahkan 1 lembar cek PT. Bank Central Asia Kcp. Jembatan Lima, an.Fenny Merina nominal Rp4 Miliar, pencairan pada 28 Januari 2024.

Pada 29 Januari 2024, Saksi Paulus mencairkan cek tersebut di BCA Kcp. Kusuma Bangsa. Namun, cek ditolak bank dengan alasan dana tidak cukup. Kemudian Saksi Paulus menghubungi terdakwa untuk menagih, namun terdakwa selalu beralasan. Akhirnya Saksi Paulus melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya untuk ditindak lanjuti.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Paulus Welly Afandy mengalami kerugian Rp4.000.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru