Terbukti Bersalah, Main Judol Slot, Setiawan Hadi Dihukum 18 Bulan Penjara, Denda Rp10 Juta ‎

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Setiawan Hadi Prakoso menjalani sidang agenda putusan hakim di PN Surabaya secara offline ‎

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Permainan Judi Online (Judol) Slot jenis Gates of Olympus dengan terdakwa Setiawan Hadi Prakoso bin Dedy Purnomo, kembali digelar diruang Kartika PN Surabaya secara offline.

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, mengadili, menyatakan, terdakwa Setiawan Hadi Prakoso melakukan tindak pidana perjudian secara online.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Siswa SMA Main Judol Pg Majong, Marco Ivan Dihukum 14 Bulan Penjara

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp10.000.000, Subsidair 2 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

‎Menetapkan barang bukti, 1 unit Hp merk Vivo warna biru, dirampas untuk negara.

‎Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun, denda Rp10 Juta, Subsidair 4 bulan penjara.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Curi Perhiasan Pacar Senilai Rp400 Juta, Liem Ie Sien Dihukum 3 Bulan Penjara ‎

‎Diketahui, pada Senin, 30 Desember 2024, jam 22.00 wib, di Jalan Sidoyoso Wetan 87, Simokerto, Surabaya, terdakwa Setiawan Hadi Prakoso membuka google website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com, masuk memilih permainan nama gates of olympus.

‎Selanjutnya, terdakwa mengisi deposit Rp50.000 dengan menggunakan aplikasi DANA, memilih permainan gates of olympus. Permainan judi slot ini, pemain menekan tombol untuk memutar berbagai simbol, saat putaran berhenti pada simbol yang tepat, maka pemain dapat keuntungan yang berlipat.Minimal taruhan IDR 40, dan maksimal taruhan IDR 2.000.000.

‎Terdakwa berhasil melakukan penarikan didalam website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com, pada 26 Desember 2024, pukul 11.55 wib Rp103.000. Sedangkan dalam proses 26 Desember 2024, jam 12.07 wib sebesar Rp250.000.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Gelapkan Dana Proyek Sebesar Rp6,24 Miliar, Henry Wibowo Dihukum 15 Bulan Penjara ‎

‎Pada Senin, 30 Desember 2024, jam 22.00 Wib di Jalan Sidoyoso Wetan 87, Simokerto, Surabaya, terdakwa ditangkap saksi Eko Hadi Santoso dan R. Eka Aristya, anggota Polsek Simokerto.

‎Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo warna biru, dipergunakan untuk bermain judi online tersebut. Permainan judi online jenis slot tidak disertai ijin dari pejabat yang berwenang. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru