Selundupkan Bibit Tembakau Sintetis Lewat Kantor Pos, Hilman dan Priangga Dihukum 8 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Hilman Septian Fikri dan Priangga Sanji Darma menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya secara offline

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur  (Jatim) membongkar penyeludupan Narkotika jenis bibit tembakau Sintetis dari Belanda yang melibatkan Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji kembali digelar.

‎Keduanya yang masih menjalani hukuman di Lapas Klas II A Kota Bogor di sidang lagi. Terdakwa Hilman Septian Fikri bin Subli Fikri Julis bersama dengan Priangga Sanji Darma bin Trisno Widodo (berkas penuntutan terpisah), diadili di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sukamto, mengadili, menyatakan,  terdakwa Hilman Septian Fikri dan Priangga Sanji Darma terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanamam beratnya melebihi 5 (lima) gram.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dakwaan Primair Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hilman Septian Fikri dan Priangga Sanji Darma masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, Pidana Denda Rp1 Miliar, Subsidair untuk Hilman Septian 3 bulan penjara.  Sedangkan Priangga Sanji Subsidair 6 bulan penjara. Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan."

‎Menetapkan barang bukti, 1 paket berisi bubuk warna kuning diduga mengandung bibit sintetis seberat 1408 Gram, 1 paket berisi plastik didalamnya terdapat 2 botol berisi cairan berat masing-masing 660 gram dan 226 gram, 1 paket berisi plastik didalamnya terdapat 2 botol berisi cairan berat masing-masing 655 gram dan 232 gram, 1 Handphone hitam merk POCO, 1 Handphone merk Iphone X hitam, 1 Handphone merk SAMSUNG Galaxy A03, dirampas untuk dimusnahkan.

‎Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

‎Diketahui, terdakwa Hilman menjalani hukuman di Lapas Klas II A Kota Bogor kenalan dengan “V” Tahun 2020 melalui Instagram nama akun Kuda Kembar, Terdakwa belum pernah bertemu dengan “V” hanya komunikasi di IG.

‎Akhir bulan Desember 2023,"V" menyuruh terdakwa memberi nomer Hp nya akan ada kiriman paket berisi tembakau sintetis. Terdakwa dijanjikan diberi tembakau sintetis sebagai imbalannya. Terdakwa memberikan nomer Hp nya kepada akun Kuda Kembar.

‎Awal bulan Februari 2024, terdakwa diminta alamat untuk menerima paket berisi tembakau sintetis berada di wilayah Semarang. Terdakwa memberikan alamat yang di Semarang, namun “V” melarang terdakwa menggunakan alamat Semarang. Kemudian “V” mengirimkan alamat pengiriman paket di Surabaya dengan identitas alamat Indonesia, Eka Tjipta Widjaja, CV. Sumber Baru Sinar Mas Semarang ST, Gang XVI No. 127, Bubutan, Surabaya.

‎Pertengahan Februari 2024, terdakwa memberitahu “V” bahwa paket sudah sampai di Indonesia. Kemudian “V” mengirim resi alamat Eka Tjipta Widjaja, CV. Sumber Baru Sinar Mas Semarang ST, Gang XVI No. 127, Bubutan, Surabaya. Paket berisi bahan baku pembuat tembakau sintetis.

‎Kemudian “V” menyuruh terdakwa Hilman untuk mencari orang yang bisa menerima paket bibit sintetis di Surabaya. Lalu terdakwa Hilman berbicara dengan Priangga Sanji, teman satu kamar di Lapas Klas II A Kota Bogor untuk mencarikan orang dengan upah Rp1 juta.

‎Selanjutnya, Priangga Sanji menghubungi temannya saksi Ranita Ayu Fauzi teman kuliah di Surabaya untuk menerima paket milik tantenya namun, tidak memberitahu paket tersebut berisikan narkotika kepada Ranita Ayu Fauzi, yang kemudian membantu menerima paket.

‎Terdakwa Hilman menyuruh Priangga Sanji memesan Go Send  untuk mengambil paket di Kantor Pos Surabaya, di Jalan Kebun Rojo No. 10 Surabaya, dengan tujuan kampus Unesa Jalan Ketintang Surabaya. Menyuruh agar paket diletakkan di dekat pos tersebut.

‎Pada Selasa, 27 Pebruari 2024, jam 19.00 wib, saat saksi Ranita Ayu Fauzi hendak mengambil paket tersebut di pos sekuriti kampus, saksi Ranita Ayu diamankan petugas kepolisian. Dilakukan control delivery terhadap kiriman tersebut.

‎Dilakukan interogasi terhadap Ranita Ayu didapati keterangan bahwa saksi Ranita Ayu disuruh oleh saksi Priangga Sanji yang saat itu berada di Lapas Klas II A Bogor untuk menerima paket dari tantenya dan saat dilakukan interogasi tiba-tiba Priangga Sanji menghubungi Ranita Ayu untuk memotret paket dan dikirim ke Priangga Sanji.

‎Paket yang diterima oleh saksi Ranita Ayu Fauzi paket dikirim dari negara Belanda, ditujukan kepada an. penerima tersebut. Paket ini berisi 3 kardus coklat berupa 5 bungkusan alumunium foil, salah satunya berisi Narkotika jenis bibit tembakau sintetis.

‎Barang bukti yang ditemukan dalam paket berupa serbuk kuning berat 5,0348 gram, mengandung narkotika jenis MDMB-INACA terdaftar Golongan I Narkotika, dua botol cairan yang mengandung Eicosane berfungsi pelarut non-polar, tidak termasuk kategori narkotika maupun psikotropika. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru