Pemdes Morobakung Lantik dan Mutasi Perangkat Desa, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) — Pemerintah Desa Morobakung, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, serta mutasi perangkat desa sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa dan penataan kelembagaan administratif, Senin (31/3/2026).

Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momentum strategis dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, meningkatkan efektivitas administrasi pemerintahan, serta memperkuat peran perangkat desa dalam mendukung pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Manyar, Camat Manyar Hendriawan Susilo beserta jajaran, perwakilan Polsek Manyar, perwakilan Koramil Manyar, Kepala Desa Morobakung Muhammad Askur Farid bersama perangkat desa, panitia P3D, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, kader PKK, serta tamu undangan lainnya.

Dalam prosesi tersebut, dua perangkat desa resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya, yakni Fauziya sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha serta Muhammad Nur Syamsi Dluha sebagai Kepala Dusun Bakung.

Selain pelantikan, pemerintah desa juga melakukan penyesuaian struktur jabatan terhadap tiga perangkat desa. Nurmawati yang sebelumnya menjabat Kaur Perencanaan dimutasi menjadi Kasi Pelayanan, Intan Kartika Sari dari Kasi Pelayanan menjadi Kasi Pemerintahan, serta Emilia Oktafia dari Kasi Pemerintahan menjadi Kaur Perencanaan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Morobakung Muhammad Askur Farid menyampaikan bahwa pelantikan dan mutasi perangkat desa merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas birokrasi desa agar semakin adaptif terhadap tuntutan pelayanan masyarakat.

"Penataan ini bukan sekadar pergantian jabatan administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan desa berjalan lebih efektif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat," ujarnya.

Ia menambahkan, setiap perangkat desa yang mendapat amanah baru harus mampu menjaga integritas, meningkatkan disiplin kerja, serta memahami tanggung jawab jabatan sebagai bagian dari pelayanan publik di tingkat desa.

Menurutnya, struktur pemerintahan desa yang solid menjadi fondasi penting dalam menjalankan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan administratif secara berkelanjutan.

*Kami berharap seluruh perangkat desa dapat bekerja secara sinergis, menjaga kekompakan, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas," tegasnya.

Secara yuridis, pengangkatan dan mutasi perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan perangkat desa sebagai unsur pembantu kepala desa dalam urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan teknisnya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa perangkat desa harus diangkat sesuai mekanisme peraturan, dilantik, serta diambil sumpah jabatan sebelum menjalankan tugas secara resmi.

Di tingkat daerah, penataan perangkat desa di Kabupaten Gresik juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pemerintahan Desa yang mengatur susunan organisasi pemerintahan desa serta tata kerja perangkat desa sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat lokal.

Pengambilan sumpah jabatan dalam prosesi tersebut menjadi penegasan komitmen moral dan hukum bahwa setiap perangkat desa wajib bekerja jujur, transparan, adil, dan bertanggung jawab sesuai amanat konstitusi.

Melalui pelantikan dan mutasi ini, Pemerintah Desa Morobakung diharapkan semakin memperkuat stabilitas pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan desa secara terukur dan berkelanjutan. (mar)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru