suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

‎Berkedok Penjualan Sembako Murah Tipu Korbannya Hingga Rp400 Juta, Erika Agustina Diadili di PN Surabaya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Erika Agustina (rompi hijau) menjalani sidang agenda para saksi korban dan pemeriksaan, digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Erika Agustina (rompi hijau) menjalani sidang agenda para saksi korban dan pemeriksaan, digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang dugaan penipuan berkedok penjualan sembako murah dengan terdakwa Erika Agustina kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/6/2026). 

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim Ratna dianing wulansari, dengan agenda sidang menghadirkan lima saksi korban, yakni Tia Dwianti Lestari, Lutfia, Mualifatul Munawaroh, Rizka Amalia Safitri, dan Diah Nirasari, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

‎Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejari Tanjung Perak mengungkap, terdakwa didakwa melakukan penipuan sebagaimana Pasal 492 jo Pasal 127 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 486 jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.

‎Dalam persidangan, Erika mengakui uang yang diterimanya dari para korban telah habis digunakan. Dana tersebut, menurut pengakuannya, dipakai membeli sembako dari agen dengan harga normal untuk memenuhi pesanan pelanggan lain sehingga usahanya berjalan dengan pola "gali lubang tutup lubang".

‎Salah seorang saksi mengaku sempat bersama suami dan anaknya menunggu selama tiga hari di rumah kontrakan terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, tidak ada penyelesaian sehingga perkara akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

‎Para korban juga mengungkap kerugian yang diderita berasal dari uang pribadi, modal usaha, dana pelanggan hingga tabungan haji orang tuanya. Mereka menolak tawaran cicilan sekitar Rp 3 juta yang diajukan terdakwa kepada 14 korban karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

‎Berdasarkan dakwaan, perkara bermula pada Februari hingga Maret 2026 ketika Erika mengunggah berbagai penawaran sembako melalui status WhatsApp, seperti minyak goreng Sunco, Minyakita, gula Rose Brand, beras Pinpin, Indomie hingga paket bundling dengan harga jauh di bawah pasaran. 

‎Dalam unggahannya, terdakwa juga mencantumkan stok terbatas, seperti "Sunco hanya 58 dus", untuk meyakinkan calon pembeli.
‎Setelah para korban menghubungi terdakwa melalui pesan pribadi, mereka diarahkan mentransfer pembayaran ke rekening BCA Nomor 4680221087 atas nama Erika Agustina dengan janji barang dikirim maksimal 30 hari. Namun, seluruh pesanan tidak pernah dikirim.

‎Jaksa menguraikan nilai kerugian masing-masing korban, yakni Tia Dwianti Lestari Rp. 146.605.000, Lutfia Rp. 42.305.000, Mualifatul Munawaroh Rp. 109.910.000, Rizka Amalia Safitri Rp. 35.690.000, dan Diah Nirasari Rp. 65.500.000, sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp. 400.010.000.

‎Dalam pemeriksaan, terdakwa juga mengakui sebagian uang korban dipakai untuk membeli sembako bagi pelanggan lain, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli logam mulia 1 gram, perhiasan emas, telepon seluler, iPhone 13, pakaian, kebutuhan hidup, serta membayar biaya kontrakan.

‎Jaksa menyebut sejak awal penawaran murah tersebut bukan kondisi yang sebenarnya. Harga sengaja dipasang di bawah pasar untuk menarik minat pembeli, padahal terdakwa tidak memiliki kemampuan memenuhi seluruh pesanan.

‎Terungkap pula, pada 25 Maret 2026 terdakwa membuat grup WhatsApp berisi para korban dan mengakui harga sembako telah naik sehingga uang para pemesan diputar untuk memenuhi pesanan pelanggan lainnya.

‎Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (sam)

Editor :

Ukw pjs