SURABAYA, (suara-publik.com) - Penyalahgunaan dana pembelian hewan kurban menyeret Achmad Zamzami bin M. Shiffin ke kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang putusan di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (29/4), majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa.
Ketua majelis hakim Ida Ayu Widyarini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 486 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus bermula menjelang Idul Adha 1446 Hijriah. Koperasi Jasa TCI Tri Capital Investama melalui Aris Arianto memesan satu ekor sapi dan satu kambing kurban kepada terdakwa dengan total nilai Rp19,2 juta, termasuk biaya penyembelihan.
Pembayaran dilakukan penuh melalui transfer dari rekening Donie Eko Anggraini ke rekening terdakwa. Namun, hewan kurban yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.
Dalam persidangan terungkap uang tersebut justru dipakai terdakwa untuk bermain cryptocurrency. Terdakwa hanya menyerahkan Rp 500 ribu kepada penyembelih dan Rp 1 juta kepada pemilik hewan, sehingga transaksi pembelian hewan kurban gagal terealisasi.
Akibat pembayaran belum lunas, pemilik hewan menolak menyerahkan sapi dan kambing.
Agar pelaksanaan kurban tetap berjalan, pihak koperasi akhirnya harus membayar ulang langsung kepada pemilik hewan sebesar Rp10 juta dan Rp 7 juta.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, di antaranya bukti transfer bank, rekening koran, serta foto hewan kurban dan proses penyembelihan.
Sementara satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A31 milik terdakwa disita dan dilelang untuk pembayaran ganti kerugian kepada Koperasi Jasa TCI Tri Capital Investama melalui saksi Aris Arianto.
Akibat perbuatannya, terdakwa menyebabkan kerugian koperasi sebesar Rp19,2 juta. (sam)
Editor : Redaksi