GRESIK, (suara-publik.com) – Kerja cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir satu bulan menjadi buronan, dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi berhasil diringkus di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai sekitar Rp300 juta.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pembobolan rumah sekaligus Bengkel Agung Jaya Motor di Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menyatakan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Peristiwa pencurian bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Amanah (67), meninggalkan rumah untuk mengantar suaminya menunaikan ibadah salat. Namun, saat kembali, korban menemukan jejak kaki asing di dalam rumah hingga ke kamar tidur.
Kecurigaan korban terbukti ketika hendak menyimpan cincin ke dalam loker kamar. Loker tersebut telah dalam keadaan terbuka dan seluruh barang berharga yang tersimpan di dalamnya telah raib. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp300 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Bali setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju Pulau Dewata. Pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 06.30 WITA, kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Kabupaten Badung, tanpa perlawanan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MY (52) dan HR (49), keduanya merupakan warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, beberapa potong pakaian yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya, serta dua pasang sepatu.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan spesialis pembobol rumah lintas provinsi. Selain beraksi di Kabupaten Gresik, komplotan ini juga disinyalir terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di Kabupaten Mojokerto, Gunungkidul, Klaten, hingga Bandung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, melalui Hotline 110, maupun WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas AKP Arya Widjaya.
Apabila diinginkan, saya juga dapat mengubahnya menjadi gaya berita khas media online dengan judul yang lebih provokatif namun tetap sesuai kaidah jurnalistik. (74ck)
Editor : Redaksi