SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Purwantoro Lasidi dan Yusuf kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menguraikan dugaan peristiwa yang melibatkan kedua terdakwa dengan korban Luis Prasetya.
Perkara bermula dari adanya adu argumentasi antara para pihak. Dalam situasi tersebut, terdakwa Yusuf diduga melakukan pemukulan terhadap Luis Prasetya. Sementara Purwantoro yang disebut merasa emosi kemudian turut melakukan tindakan pemukulan terhadap korban.
Dalam persidangan juga disebut adanya keterangan Natalia, pemilik perusahaan ekspedisi, yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jaksa mendakwa perbuatan kedua terdakwa dengan ketentuan Pasal 262 ayat (1) KUHP, atau ketentuan alternatif sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan.
Namun, rincian penerapan pasal dan uraian perbuatan masing-masing terdakwa akan diuji melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti dalam persidangan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 26 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin KM Pujiono bersama anggota majelis hakim Kartika. Sementara pihak-pihak yang disebut dalam perkara antara lain Purwantoro Lasidi dan Yusuf sebagai terdakwa serta Luis Prasetya sebagai pihak yang diduga menjadi korban.
Agenda pemeriksaan saksi nantinya diharapkan dapat mengungkap secara lebih jelas awal terjadinya perselisihan, rangkaian adu argumentasi, serta dugaan pemukulan yang dilakukan masing-masing terdakwa. (sam)
Editor : Redaksi