Aniaya dan Sabetkan Sajam ke Korban, Moh. Faisol Dituntut 9 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Moh. Faisol menjalani sidang agenda tuntutan perkara pengeroyokan terhadap Fabio Ardy di Ruang Kartika PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Salah paham akibat suara knalpot motor mblebet berujung perkara pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejari Surabaya menuntut Moh. Faisol bin Ahmad Yani dengan pidana 9 bulan penjara dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban terluka, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Barang bukti berupa satu keping CD rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan. Sidang dilanjutkan 13 Juli 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi).

Perkara bermula pada Minggu (26/10/2025) malam ketika korban, Fabio Ardy, melintas di Jalan Kedungdoro menggunakan sepeda motor berknalpot brong milik kakaknya yang dalam kondisi rusak sehingga mengeluarkan suara bising dan mblebet. 

Faisol mengira korban sengaja menggeber motor untuk memancing keributan.
Cekcok sempat terjadi di sebuah warung kopi, namun berhasil dilerai warga.

Keesokan harinya perselisihan kembali terjadi. Pada malam hari, Fabio sempat mendatangi rumah Faisol sambil membawa senjata tajam, namun hanya bertemu istri terdakwa dan diminta pulang oleh warga.

Mengetahui rumahnya didatangi, Faisol bersama dua rekannya, Rizki Robi dan Ahmad Ja'i (DPO), mendatangi rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB. Upaya damai sempat dilakukan melalui Febrian Arby, tetapi berujung ricuh. Saat hendak berjabat tangan, korban yang diduga dalam keadaan mabuk lebih dahulu memukul rahang kiri Faisol. 

Terdakwa kemudian membalas dengan dua pukulan, sementara dua rekannya ikut menendang, menginjak, dan menyabet korban menggunakan senjata tajam hingga akhirnya dilerai warga.

Akibat pengeroyokan tersebut, Fabio mengalami luka robek pada kelopak mata atas, sudut luar dan kelopak bawah mata kiri, disertai memar serta perdarahan pada selaput mata kiri akibat benda tajam, sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru