Perantara Sabu 10 Gram Dituntut Berbeda, Hendro 8 Tahun dan Imam 7 Tahun Penjara, Denda Masing-masing Rp2 Miliar

Reporter : Redaksi
Terdakwa Hendro Subagyo dan Imam Akbar Bani Adam menjalani sidang tuntutan di Ruang Sari 2 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim dan Indira Koesuma Wardhani dari Kejari Surabaya menuntut Hendro Subagyo bin Mesran Hariyono (alm) dengan pidana 8 tahun penjara, sedangkan Imam Akbar Bani Adam bin Imam Hambali (alm) dituntut 7 tahun penjara dalam perkara peredaran sabu 10 gram, Senin (06/7/2026).

Dalam sidang tuntutan di Ruang Sari 2 PN Surabaya, kedua terdakwa yang disidangkan secara terpisah (splitzing) juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 2 miliar subsider 150 hari penjara. 

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara bermula saat Sandy (DPO) memesan 10 gram sabu kepada Hendro seharga Rp 8 juta dengan uang muka Rp 2 juta. Untuk memenuhi pesanan itu, Hendro menghubungi Hamsari (DPO) dan bertemu di kawasan Kupang Panjaan II, Surabaya. 

Dalam pertemuan tersebut, Imam menyerahkan satu paket sabu kepada Hendro setelah uang muka diberikan kepada Hamsari.

Namun, sebelum sabu diserahkan kepada pemesan, Hendro lebih dahulu ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Polisi menyita sabu berat bersih 9,172 gram dan telepon seluler yang digunakan dalam transaksi.

Jaksa menyebut berat sabu berkurang karena sekitar 0,828 gram telah dipakai Hendro untuk konsumsi pribadi sebelum ditangkap. Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina, Narkotika Golongan I.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) pada Senin, 13 Juli 2026. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Roni Bahmari SH dan rekan. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru