Oknum Staf Pemkab Gresik Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan PPPK

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali mengungkap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kali ini, penyidik menetapkan seorang oknum staf Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diketahui bekerja sebagai staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Ia diduga berperan aktif membantu meyakinkan sejumlah korban bahwa mereka dapat diloloskan dalam seleksi PPPK melalui jalur tidak resmi dengan imbalan sejumlah uang.

Kasus tersebut diungkap dalam doorstop yang digelar di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026). Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa perkara bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AP diduga memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK. Modus yang digunakan adalah menawarkan kemudahan kelulusan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.

"Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan. Akibatnya, korban tetap percaya dan tidak segera meminta kembali uang yang telah diserahkan," ujar AKP Arya Widjaya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya rekening koran transaksi keuangan, enam lembar salinan legalisir Surat Keputusan (SK) yang diduga palsu, serta rekaman percakapan WhatsApp antara tersangka dan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga telah memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik menegaskan akan menindak tegas setiap praktik percaloan maupun modus penipuan yang memanfaatkan proses rekrutmen aparatur negara. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji kelulusan PPPK maupun CPNS melalui jalur belakang yang disertai permintaan sejumlah uang.

"Rekrutmen PPPK maupun PNS dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang mengaku dapat meloloskan peserta seleksi dengan imbalan tertentu. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian," tegas AKP Arya Widjaya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik percaloan dan manipulasi dalam proses penerimaan aparatur sipil negara tidak akan ditoleransi, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Gresik dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen pemerintah. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru