Dua Residivis Pengedar Sabu Lintas Wilayah Dibekuk, Polres Gresik Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan Satresnarkoba Polres Gresik. Dua residivis yang diduga mengendalikan peredaran sabu di wilayah selatan Kabupaten Gresik berhasil diringkus dalam operasi yang sekaligus menggagalkan peredaran puluhan gram narkotika jenis sabu dan diperkirakan menyelamatkan sedikitnya 10 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DE alias Bedug dan MWFB (32), warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya menjalankan bisnis haram tersebut dengan menggunakan modus "sistem ranjau", yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli guna menghindari transaksi langsung.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkotika di kawasan Gresik Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom.

Dalam penggeledahan, petugas menyita 17 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total sekitar 38 gram yang diperkirakan bernilai Rp68,4 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu set alat hisap (bong), dua pipet kaca, dua telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dipakai mengantarkan paket sabu ke titik ranjau.

Hasil pemeriksaan mengungkap, jaringan tersebut mendistribusikan sabu di sejumlah wilayah, meliputi Legundi, Wringinanom, Karangandong hingga Sumput, Kecamatan Driyorejo. Paket narkotika ditinggalkan di lokasi tersembunyi, kemudian pembeli mengambilnya sesuai petunjuk yang diberikan pelaku.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan volume peredaran mencapai 40 gram sabu setiap pekan atau sekitar 150 gram selama beroperasi. Sebagai kurir, keduanya menerima upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau. Dalam sehari, mereka mampu mengantarkan hingga 20 paket, dengan penghasilan mencapai Rp500 ribu per hari.

Kapolres Gresik menegaskan, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan dua kurir tersebut. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama yang diduga berasal dari Kabupaten Sidoarjo.

"Kami tidak berhenti di dua kurir ini. Identitas penyuplai atau pemasok utama asal Sidoarjo sudah kami kantongi dan saat ini menjadi target pengembangan penyelidikan," tegas Kapolres Gresik saat konferensi pers.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. Status residivis salah satu tersangka juga akan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam proses hukum.

Sementara itu, sepanjang semester pertama hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Gresik mencatat telah mengungkap 95 kasus narkotika dengan 140 tersangka yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita selama periode tersebut meliputi 413,35 gram sabu, 83,788 gram ganja, 16.148 butir pil dobel L, serta 7 butir ekstasi. Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan lebih dari 10 ribu jiwa, khususnya generasi muda, berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau ke kantor kepolisian terdekat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Gresik Bersinar. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru