Modus Jual Sembako Murah, Hingga 5 Korban Capai Kerugian Rp 400 Juta, Erika Agustina Divonis 22 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Erika Agustina menjalani sidang agenda putusan di Ruang Tirta PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Modus penjualan sembako murah berujung penipuan. Erika Agustina divonis 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan penipuan dengan total kerugian lima korban mencapai Rp 400.010.000.-

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari di Ruang Tirta PN Surabaya. Majelis menyatakan Erika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Erika juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dalam persidangan terungkap, Erika menjalankan bisnis sembako dengan pola “gali lubang tutup lubang”. Uang yang ditransfer pelanggan baru tidak digunakan untuk memenuhi pesanan mereka, tetapi diputar untuk membeli sembako dengan harga normal guna menutup pesanan pelanggan sebelumnya.

Kondisi tersebut semakin parah setelah harga sembako mengalami kenaikan. Pada 25 Maret 2026, Erika bahkan membuat grup WhatsApp yang berisi para korban dan mengakui bahwa uang pemesan telah diputar untuk memenuhi pesanan pelanggan lainnya.

Selain untuk menutup pesanan, sebagian uang korban digunakan untuk kebutuhan pribadi, antara lain membeli logam mulia 1 gram, perhiasan emas, iPhone 13, pakaian, kebutuhan sehari-hari hingga membayar kontrakan.

Perkara bermula ketika pada Februari hingga Maret 2026, Erika menawarkan berbagai kebutuhan pokok melalui status WhatsApp. Barang yang ditawarkan antara lain minyak goreng Sunco, Minyakita, gula Rose Brand, beras Pinpin, Indomie hingga paket bundling.

Harga yang ditawarkan disebut jauh di bawah harga pasaran. Erika juga mencantumkan keterangan stok terbatas untuk menarik calon pembeli.

Para pembeli kemudian diminta mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Erika Agustina dengan janji barang dikirim paling lambat 30 hari. Namun, pesanan tidak pernah diterima para korban.

Lima korban yang dihadirkan JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejari Tanjung Perak mengalami kerugian dengan nilai berbeda.
Tia Dwianti Lestari: Rp146.605.000
Lutfia: Rp42.305.000.-
Mualifatul Munawaroh: Rp109.910.000,-
Rizka Amalia Safitri: Rp35.690.000
Diah Nirasari: Rp65.500.000,-
Total: Rp400.010.000.-.

Dalam persidangan, para korban mengungkap uang yang disetorkan bukan hanya berasal dari modal usaha dan uang pribadi, tetapi juga dana pelanggan hingga tabungan haji orang tua.Penyelesaian tidak kunjung diperoleh hingga perkara ini dilaporkan kepada polisi.

Para korban juga menolak tawaran pembayaran secara cicilan sekitar Rp 3 juta kepada 14 korban karena dinilai tidak sebanding dengan total kerugian.

Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, antara lain bukti transfer, percakapan WhatsApp, rekening koran dan mutasi rekening para korban maupun rekening Erika.
Tiga kartu bank BCA milik Erika, dua unit telepon seluler Oppo dan iPhone, serta sejumlah pakaian ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan karena dinilai merupakan benda atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Sementara sejumlah barang perhiasan dan logam mulia, yakni gelang emas, beberapa pasang anting, kalung dan logam mulia UBS 1 gram, dinyatakan sebagai hasil tindak pidana.
Berdasarkan kesepakatan para saksi korban tertanggal 8 Juli 2026, barang-barang tersebut diperintahkan dikembalikan kepada para korban melalui perwakilan Tia Dwianti Lestari untuk dibagikan secara adil.

Sebelumnya, JPU menuntut Erika dengan hukuman yang sama, yakni 1 tahun 10 bulan penjara, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru